Madinapos.com, Padang Lawas –Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan di Desa Hatongga, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (2/10/2026), menuai protes keras.
Pihak termohon eksekusi mempersoalkan perbedaan luas objek yang sangat signifikan antara yang tercantum dalam amar putusan dengan hasil pengukuran resmi pengadilan sendiri di lapangan.
Safri Sirait, kuasa hukum Panusunan Lubis selaku Termohon Eksekusi, mengungkapkan amar putusan dengan jelas menyebut objek perkara seluas 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi. Namun, hasil konstatering atau pencocokan yang dilakukan langsung oleh Panitera dan Juru Sita PN Sibuhuan pada 14 Agustus 2026 mencatat luas objek di lapangan hanya 2.300 meter persegi.
“Aneh bin ajaib. Amar putusan bilang 5.000 M², hasil ukur resmi Panitera dan Juru Sita PN Sibuhuan sendiri cuma 2.300 M². Selisihnya 2.700 M², lebih dari setengahnya hilang. Objeknya saja sudah tidak jelas, bagaimana mau dieksekusi? Ini jelas menyesatkan dan sangat merugikan klien kami. Ada apa ini?” kata Safri dengan nada tegas di lokasi eksekusi.
Eksekusi tersebut berkaitan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.EKS/2026/PN.Sbh jo. Putusan Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbh jo. Putusan Nomor 402/Pdt/2025/PT.Mdn jo. Putusan Nomor 608/Pdt/2026.
Menurut Safri, perbedaan luas 2.700 M² itu bukan persoalan sepele, melainkan persoalan mendasar yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum eksekusi dilaksanakan.
Ia merujuk Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Buku II Mahkamah Agung RI yang mengatur bahwa putusan dapat dinyatakan non-executable atau tidak dapat dieksekusi apabila objek eksekusi tidak sesuai dengan objek yang disebut dalam amar putusan.
“Jika objek eksekusi tidak sesuai antara amar putusan dengan fakta hasil konstatering, maka demi hukum eksekusi tersebut harus dinyatakan non-executable atau tidak dapat dieksekusi,” ujar Safri.
Senada, rekan satu tim kuasa hukum, Muhammad Yusri, menegaskan pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI apabila eksekusi tetap dipaksakan.
“Jika eksekusi tetap dilaksanakan maka kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pengadilan yang melanggar perintah Mahkamah Agung tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta. Kami sudah siapkan bukti-buktinya lengkap, mulai dari amar putusan hingga berita acara konstatering,” tegas Yusri.
Yusri berharap Ketua PN Sibuhuan mempertimbangkan permohonan non-executable yang telah diajukan pihaknya.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Ketua PN Sibuhuan untuk menghentikan eksekusi yang cacat hukum ini. Jangan sampai pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, justru melakukan pelanggaran hukum secara terang-terangan. Kembalikan pada aturan MA. Kalau objeknya tidak sesuai, ya tidak bisa dieksekusi. Jangan dipaksakan. Kasihan rakyat kecil yang jadi korban,” katanya.
Pantauan Barak1News di lokasi, situasi sempat memanas. Saat pihak PN Sibuhuan membacakan amar putusan eksekusi, Safri langsung melakukan interupsi dan menyampaikan keberatan. Sejumlah warga yang berkumpul juga menyampaikan penolakan terhadap pengosongan lahan, sementara aparat keamanan terlihat berusaha menenangkan warga untuk mencegah bentrokan.
Kuasa hukum meminta eksekusi dihentikan dan objek perkara dinyatakan non-executable. Namun, permintaan dan penilaian tersebut merupakan posisi hukum pihak termohon yang masih membutuhkan tanggapan dari pihak pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Sibuhuan belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan luas objek antara amar putusan 5.000 meter persegi dan hasil konstatering 2.300 meter persegi, serta keberatan yang disampaikan kuasa hukum termohon eksekusi. Barak1News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengadilan.
Penulis: A Salam Siregar.

