Madinapos.com, Padang Lawas (Sibuhuan) – Polres Padang Lawas bersama ICON Plus dan sejumlah instansi terkait menertibkan jaringan internet ilegal di Kabupaten Padang Lawas, Sabtu 27/6/2026. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mendampingi pemasangan label peringatan pada boks dan kabel Wi-Fi yang menumpang tanpa izin di tiang listrik milik PLN.
Penertiban menyasar tiga titik di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, yaitu Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI. Petugas memasang label peringatan keras pada 3 boks dan jalur kabel Wi-Fi yang terbukti melanggar aturan serta memanfaatkan aset PLN secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus membenarkan kegiatan tersebut.
“Kami melakukan pendampingan penegakan aturan dan pemasangan label peringatan pada boks serta kabel Wi-Fi yang menumpang tanpa izin pada tiang listrik PLN,” ujar AKP Irwansah, Sabtu 27/6/2026.
Kegiatan ini merupakan kerja kolaboratif. Turut hadir Kepala Dinas Perizinan Palas, Kepala Dinas Kominfo Palas, Manager PLN ULP Sibuhuan, Kanit Tipidkor IPTU B.C. Nasution, serta tim Staf ICON Plus dan personel Sat Reskrim.
Polres Palas menyatakan akan mengedepankan pendekatan persuasif. Langkah selanjutnya berupa sosialisasi kepada seluruh pengusaha Wi-Fi/ISP lokal terkait aturan pemanfaatan tiang listrik, serta koordinasi berkelanjutan dengan Pemkab dan PLN untuk mengawasi pertumbuhan jaringan sesuai regulasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penertiban ini diharapkan memberi efek jera dan merapikan estetika kota dari semrawutnya kabel ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
*Penulis: A Salam Siregar.

