Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkab Mandailing Natal dan Polres Resmi Teken Kerja Sama

Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal bersama Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal secara resmi menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai sinergitas penanganan, pelayanan, dan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain penanganan kasus kekerasan, kolaborasi strategis ini juga mencakup komitmen bersama dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta perlindungan bagi korban narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut dilangsungkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Ruang Kerja Bupati Mandailing Natal. Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, serta disaksikan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektoral antara jajaran pemerintah daerah dan kepolisian sebenarnya sudah berjalan dengan baik di lapangan. Melalui wadah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), koordinasi penanganan isu-isu sosial terus dilakukan secara aktif.

“Hari ini Pemda Mandailing Natal bersama Polres melakukan penandatanganan MoU kerja sama dalam rangka penanganan perlindungan perempuan dan anak, termasuk juga korban narkoba. Secara de facto, kerja sama ini sebenarnya sudah berjalan di lapangan karena Pemda berada dalam satu ruang koordinasi dengan kepolisian melalui forum komunikasi pimpinan daerah,” ujar H. Saipullah Nasution.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa formalisasi hubungan kerja sama ini sangat penting untuk memenuhi standardisasi penilaian kinerja dari pemerintah pusat sekaligus menegaskan keseriusan daerah.

“Formalisasi kegiatan ini diperlukan karena adanya penilaian-penilaian tertentu dari pusat. MoU ini menjadi bukti tertulis bahwa penanganan isu perempuan, anak, dan narkoba di Mandailing Natal kita lakukan secara bersama-sama dan dengan sangat serius. Ke depan, setiap aduan masyarakat yang masuk, baik melalui Pemkab maupun Polres, akan ditangani secara terpadu sesuai tupoksi masing-masing,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy memberikan apresiasi terhadap indeks perlindungan anak di Kabupaten Mandailing Natal yang saat ini menunjukkan tren yang cukup positif dengan meraih predikat kategori B+. Menurutnya, capaian tersebut membuktikan bahwa program-program perlindungan sosial yang dicanangkan oleh Bupati telah berjalan pada jalur yang benar.

“Kondisi terkait perempuan dan anak di wilayah Mandailing Natal memang memerlukan perhatian yang berkelanjutan. Berdasarkan data, indeks perlindungan anak kita berada di kategori B+, yang artinya Pak Bupati telah menjalankan program-program perlindungan dengan sangat baik,” jelas AKBP Bagus Priandy.

Meski demikian, Kapolres menekankan bahwa instansinya tidak akan berpuas diri dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta perlindungan di masyarakat. “Tentu saja kita tidak boleh lengah dan harus terus melakukan peningkatan kapasitas. Dengan adanya payung hukum MoU ini, kami berharap ke depannya akan ada lebih banyak program kerja bersama yang konkret antara Polres dan Pemkab Madina, sehingga penanganan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah ini dapat berjalan secara lebih maksimal, komprehensif, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Sinergitas ini diharapkan dapat mempercepat respons penanganan laporan kasus kekerasan domestik, menekan angka kejahatan terhadap kelompok rentan, sekaligus memberikan ruang aman yang lebih baik bagi seluruh warga di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal. (Hamzah).