Polisi Kantongi Identitas Tersangka Kebakaran Dua SPBU di Madina

Madinapos.com, Panyabungan –Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) memastikan penanganan kasus kebakaran kendaraan di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah mengantongi nama tersangka dalam insiden tersebut.

Dua lokasi yang menjadi fokus penanganan perkara yakni SPBU Tano Ponggol Nauli di Desa Purba Baru dan SPBU Aek Galoga di Panyabungan.

Kapolres Madina, AKBP Bagus Priyandi, menyatakan bahwa identitas tersangka saat ini belum dapat dipublikasikan kepada publik karena tim di lapangan masih melakukan tindakan pemburuan.

“Kasus dua SPBU itu sudah ada nama tersangka dan belum bisa kami umumkan karena dari pihak polres masih melakukan pengejaran untuk upaya penangkapan,” kata Bagus Priyandi, Kamis (13/8/2026).

Alumni Akpol 2007 tersebut menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan diambil setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya praktik penimbunan atau distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kedua lokasi tersebut.

Sekadar informasi, kebakaran menghanguskan satu unit mobil minibus Isuzu Carry pada 8 Juni 2026 di SPBU Tano Ponggol Nauli. Sat Reskrim Polres Madina telah memanggil dan memeriksa pengelola SPBU berinisial F serta pemilik mobil berinisial U.

Sebulan berikutnya, insiden kebakaran kendaraan kembali terjadi di SPBU Aek Galoga, pada Jumat, 10 Juli 2026. (Hamzah).