Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf bersama Kejaksaan Negeri Madina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama Kabupaten Madina.
Penandatanganan berlangsung serentak se-Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (27/08/2026). Untuk Kabupaten Madina, kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Bupati Madina.
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Madina. Dengan adanya MoU ini, diharapkan seluruh aset tanah wakaf dapat terdata, memiliki kepastian hukum, dan terlindungi dari potensi sengketa.
Penandatanganan serentak ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah BPN Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), dan instansi terkait untuk menertibkan administrasi pertanahan wakaf di seluruh kabupaten/kota.

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan, MoU ini merupakan langkah percepatan legalitas dan sertifikasi tanah-tanah wakaf di Kabupaten Madina melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Kajari, Kemenag, dan BWI.
“Pada hari ini diserahkan secara simbolis 102 sertifikat tanah wakaf yang nantinya akan segera didistribusikan kepada desa-desa,” ujar Wabup Atika.
Ia menambahkan, proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf difasilitasi bekerja sama dengan Kemenag dan BWI. “Yang paling penting, proses ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Madina Mohammad Nursaitias, SH. MH. mengatakan Kejaksaan bersama pihak terkait berkomitmen membantu menyelesaikan permasalahan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat agar dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
“Tanah wakaf yang bersengketa bersama pemerintah akan kita selesaikan persoalannya, dan selanjutnya dibuatkan sertifikat untuk difungsikan,” katanya. (Suaib Rizal).


