‎OTORITAS AGAMA DAN BAHAYA KEPATUHAN BUTA

Madinapos.com, Natal – Terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah, menjadi kabar yang menyayat hati. Lebih menyedihkan lagi, pelaku diketahui merupakan salah satu pengasuh pesantren yang selama ini diposisikan sebagai figur pembimbing agama dan pendidik moral.

‎Kasus ini tidak hanya memperlihatkan kejahatan individual, tetapi juga membuka persoalan yang lebih dalam: bagaimana otoritas keagamaan yang disakralkan dapat berubah menjadi alat untuk melumpuhkan nalar kritis dan membangun kepatuhan tanpa batas.

‎Dalam banyak kasus kekerasan seksual berbasis lembaga keagamaan, pelaku tidak bergerak dengan kekuatan fisik semata. Mereka bekerja melalui relasi kuasa. Korban dibuat percaya bahwa kepatuhan terhadap ustaz, guru, atau pemimpin agama adalah bagian dari ketaatan spiritual. Di titik inilah agama yang seharusnya membebaskan manusia justru dipakai untuk mengendalikan dan menekan kesadaran korban.

‎Dari berbagai laporan menyebutkan bahwa pelaku meyakinkan para korban agar menuruti apa pun yang diperintahkan ustaz. Pola semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual sering kali bukan sekadar persoalan moral personal, melainkan juga persoalan konstruksi sosial yang menempatkan pemilik otoritas agama terlalu tinggi untuk dipertanyakan.

‎Yang berbahaya bukan hanya pelaku. Yang lebih berbahaya adalah budaya yang membuat pelaku terlalu dihormati untuk dicurigai.

‎Dalam kehidupan sosial kita, figur keagamaan sering ditempatkan dalam posisi yang nyaris tak tersentuh kritik. Gelar ustaz, kiai, buya, atau pemuka agama tertentu terkadang tidak lagi diukur secara ketat berdasarkan kedalaman ilmu dan integritas akhlak, tetapi juga dipengaruhi popularitas, kekuatan finansial, ataupun pengaruh sosial.

‎Akibatnya, sebagian masyarakat memandang pemilik otoritas agama sebagai sosok yang selalu benar dan harus ditaati dalam hampir seluruh aspek kehidupan. Relasi semacam ini perlahan menghilangkan batas-batas kewajaran dalam hubungan antara guru dan peserta didik.

‎Padahal para ustaz dan kiai tetaplah manusia biasa. Mereka tidak terbebas dari kemungkinan melakukan kesalahan, penyimpangan, bahkan kejahatan. Ketika seseorang dianggap terlalu suci untuk dikritik, sejak saat itu ruang pengawasan sosial mulai melemah.

‎Sejarah memperlihatkan bahwa otoritas yang tidak disertai kontrol kritis mudah berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Dalam banyak peradaban, legitimasi agama kerap dipakai untuk membungkam pertanyaan dan mempertahankan dominasi tertentu. Karena itu, masalah utamanya bukan terletak pada agama, melainkan pada cara agama diposisikan untuk melayani kepentingan manusia.

‎Di sinilah pentingnya membedakan antara ajaran agama dan praktik pseudo-religius. Yang dimaksud pseudo-religius bukanlah agama itu sendiri, melainkan penggunaan simbol, dalil, dan bahasa agama untuk membangun kepatuhan absolut yang menutup ruang akal sehat.

‎Fenomena ini tampak ketika masyarakat menerima perilaku yang sebenarnya tidak wajar hanya karena dilakukan oleh figur yang dianggap memiliki “barokah” atau kesucian tertentu. Dalam situasi seperti itu, korban sering kehilangan keberanian untuk menolak, sementara lingkungan sekitar kehilangan keberanian untuk curiga.

‎Kecenderungan mistifikasi semacam ini perlu dikoreksi melalui cara pandang keagamaan yang lebih sehat dan rasional. Gagasan desakralisasi terhadap hal-hal profan yang pernah dikenalkan Nurcholish Madjid menjadi relevan untuk dibaca kembali. Yang dimaksud bukan memisahkan agama dari kehidupan, melainkan menempatkan manusia dan simbol sosial secara proporsional agar tidak diperlakukan seolah memiliki kesucian mutlak.

‎Agama tetaplah sesuatu yang sakral sebagai sumber moral dan nilai-nilai kemanusiaan. Namun kesakralan agama tidak boleh dipindahkan kepada individu tertentu sehingga kritik dianggap sebagai dosa dan kepatuhan dipahami secara membabi buta.

‎Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama seharusnya menjadi peringatan penting bahwa kejahatan sering tumbuh bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena ada budaya yang memungkinkan pelaku merasa aman dari pengawasan.

‎Bahaya terbesar bukan ketika agama kehilangan pengaruhnya dalam kehidupan sosial, melainkan ketika simbol agama dipakai untuk melumpuhkan akal sehat dan membungkam keberanian untuk bertanya.

‎Oleh: Dr. Rohman, S.Sos.I., M.Pd
‎Dosen STAIN Mandailing Natal