Madinapos.com, Panyabungan – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengusulkan perubahan status empat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Langkah ini diambil sebagai upaya dalam meningkatkan mutu, daya saing, dan pemerataan akses pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
Dalam keterangannya pada April 2026, pihak Kementerian Agama menyampaikan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari Grand Design Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) serta hasil evaluasi organisasi pasca-perubahan bentuk.
Adapun empat perguruan tinggi yang diusulkan bertransformasi adalah:
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
STAIN Mandailing Natal
STAIN Majene
Kementerian Agama menegaskan bahwa transisi dari Sekolah Tinggi menjadi Institut ini bukan sekadar pergantian nomenklatur. Perubahan ini membawa misi besar untuk memperluas jangkauan pendidikan tinggi keagamaan dan meningkatkan kualitas lulusan agar mampu bersaing di level nasional maupun internasional.
” Perubahan bentuk ini adalah untuk meningkatkan akses, daya jangkau pemerataan, dan sebaran pendidikan tinggi keagamaan,” ungkapnya Menteri Agama dalam surat edarannya.
Kemenag menyatakan bahwa keempat institusi tersebut telah melewati verifikasi ketat dan memenuhi standar minimal yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Beberapa poin krusial yang telah terpenuhi antara lain:
– Kualifikasi pendidikan dosen (Magister dan Doktor) serta jenjang kepangkatan akademik (Lektor hingga Guru Besar).
– Rasio dosen dan mahasiswa yang ideal serta ketersediaan program studi dari jenjang S1 hingga Pascasarjana.
– Kelayakan sarana prasarana, termasuk lahan, gedung, koleksi perpustakaan, serta status akreditasi program studi yang memadai.
Terkait pengembangan struktur organisasi baru nantinya, Kemenag berkomitmen untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang sudah ada secara efektif dan efisien tanpa membebani birokrasi secara berlebihan.
Diharapkan, dengan perubahan status ini, keempat institusi tersebut dapat bergerak lebih lincah dalam mengembangkan keilmuan dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan Islam di tanah air.
Saat ini, dokumen pendukung telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera ditindaklanjuti. (Suaib Rizal).
