Kuasa Hukum Paparkan Aspek Undang-Undang Yayasan, Musyawarah AT-TAQWA Sinunukan V Rampung

Madinapos.com, Sinunukan V – Musyawarah terkait finalisasi perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, tetap dilanjutkan dan berjalan lancar. Agenda penting ini berlangsung meski salah satu pihak yang diundang secara resmi oleh Pemerintah Desa Sinunukan V, Mansur Latif, tidak hadir.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam pertemuan, undangan resmi dari Kepala Desa Sinunukan V telah disampaikan melalui perangkat desa dan dikonfirmasi telah diterima oleh yang bersangkutan. Namun, hingga musyawarah yang dimulai usai Salat Ashar hingga menjelang Magrib tersebut berakhir, Mansur Latif tidak menampakkan diri. Pemerintah Desa menyatakan tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran tersebut.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sinunukan V serta dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan, dan Bendahara Desa.
Hadir pula Ketua Yayasan AT-TAQWA, H. Wiyono, S.Pd., didampingi kuasa hukumnya, Advokat Afnan, S.H. dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, S.H. dan REKAN.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Kepala Desa Sinunukan V Nomor: 470/151/SNNK-V/2026.
Meski digelar tanpa kehadiran salah satu pihak undangan, jalannya musyawarah dilaporkan tetap berlangsung secara kondusif, terbuka, dan penuh suasana kekeluargaan.

Dalam kesempatan tersebut, H. Wiyono, S.Pd. menyerahkan berkas hasil final musyawarah Organ Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V kepada Kepala Desa. Dokumen ini merupakan kelanjutan dari pembahasan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang awalnya didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 147 tanggal 26 Juni 2013.

Di hadapan Pemerintah Desa, pihak yayasan memaparkan sejarah pendirian, struktur organisasi, serta rencana perubahan Anggaran Dasar.
Advokat Afnan, S.H., dalam pemaparannya, mengupas tuntas aspek-aspek hukum tata kelola yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Ia menekankan pentingnya :
_Mekanisme pengambilan keputusan melalui organ yayasan yang sesuai dengan Anggaran Dasar.
_Penerapan prinsip musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas.
_Mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (good governance).

Pihak yayasan juga membeberkan kronologi sebelumnya, di mana beberapa undangan rapat yang dikirimkan kepada Mansur Latif disebut tidak pernah dihadiri. Langkah musyawarah bersama pemerintah desa ini diambil demi menjaga kesinambungan dan ketertiban tata kelola yayasan ke depan.

Secara prinsip hukum, kehadiran seluruh organ yayasan dalam agenda strategis sangat dianjurkan untuk mengedepankan asas musyawarah serta mencegah potensi sengketa internal. Kendati demikian, setiap perbedaan pendapat wajib disandarkan pada ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika di kemudian hari timbul perselisihan keabsahan keputusan, penyelesaiannya tentu menjadi ranah lembaga berwenang melalui mekanisme hukum yang sah.

Pemerintah Desa Sinunukan V berharap dinamika internal di Yayasan AT-TAQWA dapat diselesaikan secara bijaksana—baik melalui ruang dialog, musyawarah, maupun koridor hukum yang ada. Yang terpenting, proses pendidikan para santri dan kepentingan masyarakat luas harus tetap menjadi prioritas utama tanpa ada hambatan. (Rls).