Kuasa Hukum Mia Safitri Desak Percepatan Registrasi LP Pencemaran Nama Baik di Polres Pasaman Barat

Madinapos.com, Pasbar – Langkah hukum tegas ditempuh oleh tim kuasa hukum Mia Safitri. AFNAN, S.H., dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, S.H. & Rekan, secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Registrasi Laporan Polisi (LP) dan Kepastian Hukum kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, Jumat (31/7/2026) malam.

Surat bernomor 03/KH-PP/AFR/VII/2026 tersebut diterima langsung oleh petugas piket SPKT, Dodi, untuk segera diteruskan kepada pimpinan Polres Pasaman Barat.

Dalam surat permohonannya, kuasa hukum mendesak agar SPKT dan penyidik segera mempercepat proses verifikasi pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat pada 27 Juli 2026.
Sebagai penguat aduan, pihak kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti permulaan, meliputi:

* Fotokopi identitas dua orang saksi.
* Tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial Facebook yang telah dicetak.
* Bukti rekaman video yang dijadwalkan akan segera diserahkan menyusul sebagai bukti tambahan.

AFNAN, S.H., menyatakan bahwa permohonan ini bertujuan demi menjamin hak kliennya atas kepastian hukum.
” Benar, surat permohonan telah kami sampaikan kepada SPKT Polres Pasaman Barat. Harapan kami sederhana, yaitu agar pengaduan klien kami segera memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Afnan kepada awak media, Sabtu (1/8) pagi.

Afnan memaparkan bahwa langkah ini berlandaskan pada hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, penanganan perkara ini juga mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Meski mendorong percepatan proses, pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati prosedur hukum yang berjalan serta menyerahkan penilaian alat bukti kepada penyidik.

Di sisi lain, Afnan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasaman Barat atas sambutan dan pelayanan humanis yang diberikan sejak hari pertama pelaporan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Pasaman Barat. Sejak klien kami menyampaikan pengaduan pada 27 Juli 2026 hingga penyerahan surat permohonan pada malam ini, seluruh personel yang kami temui telah memberikan pelayanan dengan ramah, santun, dan profesional,” puji Afnan.

Ia berharap pimpinan Polres Pasaman Barat, mulai dari Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kepala SPKT, Kasiwas, hingga Kasi Propam dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Senada dengan kuasa hukumnya, Mia Safitri selaku pelapor turut mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Korps Bhayangkara di Pasaman Barat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak-Ibu Polisi di Polres Pasaman Barat yang telah menerima dan melayani laporan saya dengan baik. Saya berharap perkara yang saya laporkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga saya memperoleh kepastian hukum sebagai korban,” tutur Mia Safitri.

Melalui langkah ini, pihak pelapor berharap proses verifikasi dapat segera tuntas sehingga status penanganan perkara menemui titik terang yang menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan keadilan. (Suaib Rizal).