Madinapos.com, Panyabungan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Seorang pemilik toko berinisial Ay dan oknum anggota Polsek Lingga Bayu berinisial SN, dilaporkan ke Polres Madina atas dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Suriyo (12), seorang siswa kelas 6 SD.
Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh ayah korban, Ismail Lubis, ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madina dengan nomor registrasi LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina tertanggal 7 Mei 2026.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 27 April 2026 di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek. Korban dituduh mencuri uang dan barang di toko milik Ay tanpa bukti yang kuat.
Menurut keterangan Ismail Lubis, anaknya mengalami kekerasan fisik berupa tamparan di pelipis mata kiri, tendangan di bagian punggung, hingga tangan yang dipiting dengan keras. Mirisnya, aksi ini diduga disaksikan dan didukung oleh oknum Kanit Intelkam Polsek Linga Bayu.
” Jikalau dalam waktu setengah batang rokok saya ini kamu tidak mengaku, akan kupatah-patahkan tanganmu,” ujar Ismail menirukan ancaman yang diduga diucapkan oknum SN kepada anaknya.
Keterlibatan SN memicu kemarahan pihak keluarga dan praktisi hukum. Diketahui, SN sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga bernama Sumardi. Meski sempat ditahan, publik mempertanyakan proses hukumnya karena SN diketahui kembali aktif menjabat di Polsek Lingga Bayu.
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Muhammad Nuh menyatakan kesiapannya untuk mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum (APH) di lokasi kejadian seharusnya melindungi, bukan justru ikut mengintimidasi.
” Sebagai praktisi hukum, saya terpanggil. Jika benar ada oknum APH terlibat, ini sangat disayangkan. Tentu harus ada pemberatan hukuman bagi oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhammad Nuh. Minggu (10/5). (Suaib Rizal).
