Dapur MBG Penyebab Belasan Siswa Opname di Pagar Merbau Di Tutup, Pemkab Deli Serdang Bertindak Cepat

Madinapos.com, Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pagar Merbau yang diduga menjadi penyebab 12 siswa mengalami mual dan muntah hingga harus menjalani perawatan medis.

‎Dapur SPPG Deli Serdang di Desa Tanjung Garbus II resmi dihentikan operasionalnya setelah Dinas Kesehatan Deli Serdang menyatakan lokasi tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

‎Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Hanip Fahri, MM, M.Ked (KJ), Sp.KJ saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (09/06)  menyampaikan bahwa penghentian operasional tersebut bukan hanya keputusan Pemkab Deli Serdang semata.

‎Penutupan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari evaluasi terhadap standar keamanan pangan dalam program MBG.

‎Lebuh lanjut ia menegaskan Keputusan penghentian operasional itu menjadi bukti bahwa Pemkab Deli Serdang tidak main-main dalam melindungi keselamatan siswa dan memastikan program MBG berjalan sesuai standar kesehatan dan aturan pemerintah pusat.

‎“Satu SPPG di Deli Serdang tidak dikeluarkan izin SLHS-nya karena tidak memenuhi syarat, sehingga operasional dapur MBG dihentikan. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan BGN dan ditindaklanjuti,” tegas dr. Hanip.

‎Senada dengan hal tersebut, Koordinator MBG Deli Serdang Yoga menyampaikan bahwa Langkah ini muncul setelah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten Deli Serdang.

‎”saat ini SPPG tersebut sedang kita evaluasi dan masih dilakukan beberapa perubahan atau penyesuaian” ucapnya.

‎sebelumnya belasan siswa di Kecamatan Pagar Merbau dilaporkan mengalami gejala mual dan muntah usai mengonsumsi makanan dari program MBG. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan para orang tua murid.

‎Dari hasil pemeriksaan dan evaluasi, dapur MBG tersebut dinilai belum memenuhi standar higiene dan sanitasi yang diwajibkan untuk penyedia makanan bagi siswa sekolah.

‎Dalam evaluasi lintas instansi itu ditegaskan, SLHS merupakan syarat wajib sebelum dapur MBG diizinkan beroperasi. Jika SLHS tidak diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan kesehatan, maka operasional dapur otomatis tidak dapat dijalankan.

‎Koordinatir MBG Deli Serdang Yoga saat di konfirmasi pada Sabtu (09/04) menyampaikan bahwa saat ini SPPG Ketentuan tersebut disebut sejalan dengan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 terkait pelaksanaan program MBG dan standar kelayakan dapur penyedia makanan.

‎Pemkab Deli Serdang menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap penyelenggara dapur makanan yang mengabaikan aspek kebersihan dan keselamatan pangan, terlebih menyangkut konsumsi anak-anak sekolah.

‎Penutupan operasional dapur ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola program MBG agar tidak asal menjalankan kegiatan tanpa memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Masyarakat pun diminta tetap tenang karena pemerintah daerah bersama instansi terkait telah mengambil langkah cepat dan konkret demi mencegah kejadian serupa kembali terulang. Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap seluruh dapur MBG di Deli Serdang akan diperketat secara menyeluruh. (RHy).