Madinapos.com, Natal – Menjelang sidang pembuktian perkara yayasan at – taqwa, Ketua BPD serta Kepala Desa Sinunukan V siap memberikan kesaksian di Pengadilan Tinggi Madina.
Dinamika persoalan internal Pesantren/Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki babak penting.
Selain proses hukum perdata yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, perhatian juga tertuju pada laporan polisi yang sebelumnya diajukan Mansur Latif terhadap pihak yang berkaitan dengan Yayasan AT-TAQWA.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Polres Mandailing Natal, penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Dalam ketetapan tersebut, hasil penyelidikan menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana.
Di sisi lain, perkara perdata terkait persoalan Yayasan AT-TAQWA juga masih berjalan di PN Mandailing Natal dengan Perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Mdl, antara H. Wiyono, S.Pd. dan Dirgo selaku Penggugat melawan Mansur Latif selaku Tergugat.
Perkara tersebut kini memasuki agenda pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan mendatang.
Ketua BPD: Siap Hadir dan Bersaksi di Bawah Sumpah
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinunukan V, Miswondo, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Sinunukan V, menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Saya selaku pelaku sejarah, mantan Kepala Desa, dan saat ini sebagai Ketua BPD Sinunukan V, siap hadir dan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, ujar Miswondo.
Menurutnya, kesediaan memberikan kesaksian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pihak yang mengetahui perjalanan dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat Desa Sinunukan V.
Miswondo menegaskan bahwa keterangannya akan disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, sesuai dengan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, dan dialaminya.
Kami siap bersaksi. Apalagi setelah mendengar penjelasan dari Penggugat H. Wiyono, S.Pd., serta melihat dokumen dan dasar hukum yang diperlihatkan dalam pertemuan tersebut, katanya.
Kades Sinunukan V Juga Nyatakan Siap Bersaksi
Pernyataan senada disampaikan Kepala Desa Sinunukan V, Kecamatan Natal, bermarga Siregar.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, di sebuah rumah makan di Desa Sinunukan V milik Hasan Basri.
Pertemuan tersebut turut membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan perkembangan persoalan hukum Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemerintah Desa Sinunukan V dan Ketua BPD menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil dan dibutuhkan keterangannya dalam proses persidangan.
Bersinergi untuk Kepentingan Desa
Ketua BPD dan Kepala Desa Sinunukan V juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dalam mendukung pembangunan desa.
Persoalan hukum yang sedang berjalan diharapkan tetap ditempatkan dalam koridor hukum, sehingga tidak mengganggu pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat Desa Sinunukan V.
Sementara itu, H. Wiyono, S.Pd. dan Dirgo, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, S.H. & REKAN, terus mempersiapkan pembuktian dalam perkara perdata tersebut.
Berbagai dokumen, keterangan dan alat bukti yang dianggap relevan telah dipersiapkan untuk disampaikan dalam agenda pembuktian di PN Mandailing Natal.
Laporan Polisi Dihentikan, Perkara Perdata Tetap Berjalan
Terpisah dari proses perkara perdata, penghentian penyelidikan laporan polisi yang pernah diajukan Mansur Latif menjadi salah satu perkembangan hukum yang mendapat perhatian.
Namun, penghentian penyelidikan tersebut tidak serta-merta merupakan putusan terhadap pokok perkara perdata, karena kedua proses hukum tersebut mempunyai objek dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Yang jelas, berdasarkan dokumen kepolisian yang ada, penyelidikan terhadap laporan tersebut telah dihentikan setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana proses pembuktian di Pengadilan Negeri Mandailing Natal akan menguji dalil, dokumen, saksi dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Kami siap memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang kami ketahui dan alami.
Selebihnya, kami serahkan kepada proses hukum dan majelis hakim, tegas Miswondo.
( Topen )

