Madinapos.com, Panyabungan – Menindaklanjuti kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program “Jaksa Sahabat Pendidik”.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (6/10/2026).
Turut hadir Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri Madina Mohammad Nur Saitias, Kepala Dinas Pendidikan Madina, para pimpinan OPD, serta para kepala sekolah dan pengawas pendidikan.
Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, menyampaikan bahwa program ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendekatkan lembaga Kejaksaan dengan pemerintah daerah, khususnya institusi pendidikan.
Melalui program ini, disediakan ruang diskusi serta layanan telepon khusus yang dapat dihubungi langsung oleh para kepala sekolah untuk berkonsultasi mengenai aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas mereka.

“Guru tidak boleh ragu dalam mendidik. Dengan adanya Jaksa Sahabat Pendidik ini, ada tempat bagi kepala sekolah untuk bertanya langsung soal aturan hukum,” ujar Saipullah.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyinggung status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi guru yang merupakan program nasional. Tenaga pendidik diangkat dalam dua kategori, yakni P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Ke depan, Pemkab Madina berencana mengubah status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu, dengan tambahan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Mohammad Nur Saitias, menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat Pendidik mencakup pendampingan hukum terkait disiplin guru. Pendampingan diberikan mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi pada setiap kegiatan di lingkungan sekolah.
“Tujuannya adalah untuk memastikan para guru merasa terlindungi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” ujarnya.
Kendati demikian, Kajari menegaskan bahwa pendampingan ini berbeda dan terpisah dari ranah penegakan hukum pidana. Pendampingan tidak berlaku untuk kasus kekerasan atau tindakan di luar batas dalam mendisiplinkan murid.
Melalui sinergi ini, Kajari berharap para kepala sekolah dan guru di Madina dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan senantiasa mematuhi koridor hukum yang berlaku. (Suaib Rizal).




