Laporan Mansur Latif Mentok di Penyelidikan, Saksi Kunci Siap Buka Fakta di Sidang Yayasan AT-TAQWA

Madinapos.com, Batahan – Dinamika internal Pesantren/Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki babak baru yang krusial. Di tengah bergulirnya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, dukungan moral bagi para pihak terus mengalir dari unsur pemerintahan desa setempat.

Perkara perdata dengan nomor registrasi 14/Pdt.G/2026/PN Mdl ini melibatkan H. Wiyono, S.Pd. dan Dirgo sebagai Penggugat melawan Mansur Latif sebagai Tergugat. Saat ini, persidangan telah memasuki agenda pembuktian yang dijadwalkan bergulir pada pekan depan.

Sebelumnya, perhatian publik juga sempat tersita oleh laporan kepolisian yang diajukan oleh Mansur Latif terhadap pihak yang berkaitan dengan Yayasan AT-TAQWA. Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari Polres Mandailing Natal, langkah hukum tersebut resmi dihentikan.

Melalui gelar perkara yang telah dilakukan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana. Meski demikian, dinamika kepolisian ini berjalan terpisah dari jalur perdata yang kini diuji di muka persidangan PN Mandailing Natal.
Sikap Tegas Ketua BPD dan Kades Sinunukan V.

Menghadapi agenda pembuktian tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Sinunukan V menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan keterangan secara terbuka dan profesional.

Miswondo, selaku Ketua BPD Sinunukan V yang juga mantan Kepala Desa setempat, menegaskan kesiapannya hadir di persidangan. “Saya selaku pelaku sejarah, mantan Kepala Desa, dan saat ini sebagai Ketua BPD Sinunukan V, siap hadir dan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Mandailing Natal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keterangannya nanti akan disampaikan di bawah sumpah berdasarkan apa yang benar-benar ia ketahui dan alami.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Sinunukan V bermarga Siregar. Sikap ini ditegaskan dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di Desa Sinunukan V, yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat guna menjaga kondusivitas desa.

Pihak Pemerintah Desa dan BPD Sinunukan V sepakat agar persoalan hukum ini dikembalikan sepenuhnya pada koridor peradilan yang adil. Mereka berharap proses hukum yang berjalan tidak sampai mengganggu pelayanan publik serta stabilitas pembangunan di Desa Sinunukan V.

Di sisi lain, kubu Penggugat melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, S.H. & REKAN menyatakan tengah mematangkan berbagai dokumen, bukti tertulis, serta saksi-saksi relevan guna memperkuat dalil gugatan dalam persidangan mendatang.

Kini, publik menantikan bagaimana majelis hakim PN Mandailing Natal akan menguji fakta-fakta, dokumen, serta keterangan para saksi kunci dari kedua belah pihak di ruang sidang. (Suaib Rizal).