Madinapos.com, Medan – Mantan Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, resmi divonis bebas dari segala dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Saiyo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamazaro Waruwu pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan putusan ini, terdakwa Fauzan Lubis diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan di persidangan, majelis hakim menilai bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi yang didakwakan oleh jaksa bukanlah kewenangan terdakwa secara keseluruhan. Tanggung jawab tersebut berada di bawah kewenangan PT Sucofindo yang telah ditunjuk oleh BPDPKS.
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH., MH., menyambut baik putusan tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa fakta-fakta hukum di persidangan membuktikan kliennya bukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban penuh dalam perkara a quo.
“Fakta hukum berbicara bahwa Terdakwa bukan pejabat yang harus diminta pertanggungjawaban dalam perkara aquo, kewenangan Terdakwa hanya sampai pada pencairan 30%, selebihnya adalah menjadi kewenangan PT Sucofindo,” ujar Ahmad Sofyan Hussein Rambe.
Pihaknya berharap melalui putusan bebas ini, nama baik terdakwa dapat segera dipulihkan serta diizinkan untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. (Suaib Rizal).


