Madinapos.com, Panyabungan – Generasi Muda (GM) GRIB JAYA Kabupaten Mandailing Natal menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart Village. Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan dan patut mendapat apresiasi dari publik.
Meski demikian, GM GRIB JAYA berpandangan bahwa penetapan tersangka kedua tidak boleh menjadi akhir dari perjalanan penegakan hukum. Justru sebaliknya, perkembangan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengurai secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri siapa saja yang diduga memiliki peran ataupun diduga menikmati aliran dana apabila hal itu didukung oleh alat bukti yang sah.
Demikian disampaikan Ketua DPC GM GRIB JAYA Mandailing Natal Sutan Patuhuman Nasution kepada Media ini melalui pesan Watsapp.
Ketua DPC GM GRIB JAYA Mandailing Natal, Sutan Paruhuman Nasution, menegaskan bahwa masyarakat hari ini tidak hanya menunggu hadirnya tersangka baru, melainkan juga menantikan keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara ini hingga ke akar persoalan.
“Kami meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memiliki kewenangan dan kapasitas untuk membawa perkara ini menuju titik terang. Karena itu, kami mendesak agar penyidikan terus dikembangkan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan II berinisial MR maupun kepada mantan Bupati Mandailing Natal, maka seluruh dugaan tersebut patut ditelusuri secara tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”
GM GRIB JAYA menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap penegakan hukum yang menyeluruh, bukan penghakiman terhadap pihak mana pun. Seluruh proses harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah, dengan menjunjung tinggi profesionalitas penyidik serta pembuktian di hadapan hukum.
Menurut GM GRIB JAYA, perkara korupsi tidak semestinya berhenti pada pihak yang berada di garis depan pelaksanaan kegiatan. Penegakan hukum akan memperoleh kepercayaan publik apabila mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan proyek, hingga pihak-pihak yang apabila terbukti ikut memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Kasus Smart Village merupakan perkara yang menyita perhatian masyarakat Mandailing Natal karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang seharusnya menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan desa. Oleh sebab itu, pengusutannya harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
GM GRIB JAYA Mandailing Natal memastikan akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bentuk komitmen moral dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum serta memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen.
“Kepercayaan publik tidak lahir dari banyaknya tersangka, melainkan dari keberanian hukum mengungkap seluruh kebenaran. Sebab keadilan yang berhenti di tengah jalan hanya akan menyisakan tanda tanya, bukan kepastian.” (R-Anwar).

