Madinapos.com, Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026 sebagai hari yang diliburkan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400.10/349 Tahun 2026 tentang Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2026 Sebagai Hari yang Diliburkan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkades Serentak Gelombang II akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026 di 76 desa yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Drs. Zainal Abidin Hutagalung, M.AP., menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, hingga lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat, khususnya ASN, karyawan dan siswa yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026,” ujarnya.
Asisten I yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak Gelombang II Kab Deli Serdang Tahun 2026 juga menegaskan bahwa instansi pelayanan publik seperti sektor kesehatan, keamanan, ketertiban, serta unsur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pilkades tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Selain itu, perusahaan maupun badan usaha yang memiliki karyawan berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di desa penyelenggara Pilkades diminta memberikan dispensasi kepada pekerjanya untuk menyalurkan hak suara tanpa kehilangan hak sebagai karyawan.
“Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif selama pelaksanaan Pilkades berlangsung,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi surat edaran yang telah ditetapkan, menggunakan hak pilih dengan baik, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan, ketertiban dan kondusifitas selama pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026 berlangsung. (RHy).
Pilkades Serentak 2026, Bupati Deli Serdang Tetapkan di Hari Libur
