Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal H Saipullah Nasution mengatakan Proses mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten kini harus melewati tahapan verifikasi yang ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun secara regulasi mutasi merupakan kewenangan penuh Kepala Daerah, proses pelaksanaannya saat ini wajib melalui verifikasi teknis guna memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Hal tersebut ditegaskannya dalam sesi wawancara usai memimpin pelantikan pejabat di Aula Kantor Bupati, Rabu (20/5). Bupati menjelaskan bahwa usulan mutasi ini sebenarnya sudah dirancang sejak tahun lalu, merujuk pada hasil Uji Kompetensi (Ukom) yang telah dilaksanakan sebelumnya.
” Proses mutasi sekarang tidak seluruhnya menjadi kewenangan sepihak, walaupun di dalam undang-undang itu merupakan kewenangan Bupati. Namun dalam proses pelaksanaannya, terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi teknis oleh BKN,” ungkapnya.
Menurut Bupati, verifikasi teknis oleh BKN dilakukan secara mendetail untuk menyaring kelayakan para pejabat yang akan menempati posisi baru. Aspek pemeriksaan meliputi kesesuaian kepangkatan, rekam jejak jabatan, hingga masa tugas pejabat yang bersangkutan di instansi sebelumnya.
Karena melibatkan jumlah aparatur yang cukup besar, proses ini terpaksa dilakukan secara bertahap sebagai satu rangkaian panjang yang puncaknya ditandai dengan pelantikan hari ini.
Kemudian, Bupati juga menambahkan bahwa dengan dilantiknya sejumlah pejabat pasca-Ukom tersebut, peta jabatan di lingkungan Pemkab Madina kini menjadi lebih jelas. Pelantikan ini sekaligus membuka tabir posisi jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini mengalami kekosongan atau terpaksa dirangkap oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk mengisi kekosongan definitif pada jabatan-jabatan strategis tersebut, pemerintah daerah berencana segera membuka lelang jabatan secara terbuka dalam waktu dekat.
” Hari ini, setelah kita lantik pejabat dari hasil Ukom, maka posisi atau ruang yang kosong sudah terlihat jelas. Ruang kosong itulah yang dalam waktu dekat akan kita buka lelang, Kemungkinan minggu depan sudah mulai kita umumkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Madina memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pejabat yang baru saja dilantik hari ini jika ingin ikut mendaftar dalam lelang tersebut. Mereka dipersilakan untuk kembali mengikuti uji kompetensi demi meraih promosi atau kenaikan jabatan, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Terkait status Sekretaris Daerah (Sekda) Madina yang saat ini masih dijabat oleh seorang Penjabat (Pj), Bupati mengaku telah memberikan catatan khusus.
Mengingat jabatan Sekda merupakan posisi birokrasi tertinggi di tingkat daerah dengan kualifikasi Eselon IIa, mekanisme pengisiannya dipastikan tidak akan digabung dengan lelang jabatan kepala OPD lainnya.
” Mungkin untuk posisi Sekda nanti mekanismenya tersendiri, karena jabatan itu masuk dalam kategori Eselon IIa,” tutup Bupati Saipullah.
Langkah lewat open bidding ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret atas sorotan masyarakat terkait adanya fenomena rangkap jabatan kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina. Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola birokrasi Mandailing Natal yang lebih sehat, profesional, dan definitif. (Suaib Rizal).
