Madinapos.com, Siabu – Arahan Polsek Siabu melalui Kanit binmas Aiptu Naamuddin Siregar dalam agenda Police Go To School di madrasah tdanawiyqh negeri 4 (MTSN 4) mandailing nata (5/5)
1. Jangan membully ataupun merundung teman baik teman sekelas maupun adek atau kaka kelas. Kerna itu perbuatan melanggar hukum, sebagimana diatur dalam UU perlindungan anak No 35 Tahun 2014. Yang ancaman hukumannya bisa penjara. Juga diatur dalam pasal pasal 466 KUHP Nasional jika mengakibatkan luka berat, pasal 471 KUHP Nasional jika lukanya ringan, pasal 262 KUHP Nasional jika dilakukan secara bersama-sama, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, dan jika meembuly mencacirmaki memfitnah itu Mel pasal 433 KUHP Nasional ancaman hukumannya 9 bulan penjara atu denda 10 jt rupiah.
2. Bagi kelas 8 agar persiapkan diri untuk ujian naik kelas dan juga jangan main game online, fokuskan untuk belajar dan bimbel online untuk persiapan kelak setelah kelas 9 menuju jenjang sekolah yang lebih baik dan lebih paporit kedepannya demi mencapai cita cita mu.
3. Jangan mengenderai sepeda motor karena kalian belum sah secara hukum untuk mengendarai, cukup. Di bonceng saja, karena kalian belum bisa punya KTP dan SIM. Jika kalian yang masih labil ini dan belum punya SIM nantinya celaka maka yang kena pindana itu adalah orang memberikan kalian sepeda motor, baik orang tua atau siapa saja yang memberikan kalian kenderaan tersebut. Ancama hukumannya bisa penjara dan denda.
4. Mari jaga kekompakan bersama di MTSN 4 ini dan hindari setiap pelanggaran baiki peraturan sekolah maupun undang undang yang berlaku di negara ini agar kita terhindar dari pelanggaran yang merugikan diri kita sendiri dan juga orang lain.
(Adanan)




