Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Aktivis Sumatera Utara Aminul Akbar Nasution: Mendesak Pencabutan Izin RSPO & ISPO PT. Socfindo Mata Pao


Aktivis Sumatera Utara Aminul Akbar Nasution: Mendesak Pencabutan Izin RSPO & ISPO PT. Socfindo Mata Pao Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Tata kelola industri perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. PT Socfin Indonesia (Socfindo) yang beroperasi di wilayah Mata Pao, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga kuat tidak menjalankan komitmen pemberdayaan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata, meski telah mengantongi sertifikasi keberlanjutan internasional dan nasional.
‎Pokok Kajian dan Temuan Lapangan
‎Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian di lapangan, ditemukan beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya ketimpangan antara klaim perusahaan dengan realitas sosial di desa sekitar perkebunan:

‎Kegagalan Mandat CSR dan Ketergantungan Dana Desa:
‎Hingga saat ini, desa-desa yang berbatasan langsung dengan HGU Socfindo Mata Pao masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam jumlah signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan berskala besar belum mampu mengangkat taraf ekonomi masyarakat sekitar secara mandiri. Seharusnya, program CSR yang tepat sasaran dapat meminimalisir beban negara (Dana Desa) melalui program pemberdayaan ekonomi produktif.
‎Indikasi Laporan Pemberdayaan Fiktif:
‎Terdapat dugaan kuat bahwa laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diajukan oleh perusahaan sebagai syarat sertifikasi hanyalah bersifat administratif tanpa dampak substantif. Kondisi kemiskinan dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam rantai ekonomi perkebunan menjadi bukti bahwa laporan tersebut tidak selaras dengan fakta di lapangan.

‎Pelanggaran Prinsip Keberlanjutan (RSPO & ISPO):
‎Salah satu pilar utama Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah tanggung jawab sosial dan pengembangan masyarakat. Jika masyarakat sekitar masih bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial pemerintah pusat/daerah sementara perusahaan meraup laba dari tanah tersebut, maka prinsip “Kesejahteraan Sosial” telah gagal dipenuhi.

‎Menyikapi kondisi tersebut, Aminul Akbar Nasution Selaku Aktivis Sumatera Utara menyatakan sikap dan menuntut langkah tegas sebagai berikut:
‎Kepada Gubernur Sumatera Utara: Segera membentuk tim investigasi independen untuk meninjau ulang dampak sosial keberadaan PT Socfindo Mata Pao. meminta Gubernur untuk merekomendasikan peninjauan ulang izin operasional jika terbukti mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.

‎Kepada Lembaga Sertifikasi RSPO dan ISPO: Kami mendesak untuk segera MENCABUT sertifikasi RSPO dan ISPO PT Socfindo Aek Pamingke dan Halimbe. Sertifikat keberlanjutan tidak boleh dijadikan “tameng” hijau (greenwashing) sementara masyarakat sekitar tetap berada dalam jerat kemiskinan.

‎Kepada Aparat Penegak Hukum: Segera melakukan audit terhadap alokasi dana CSR perusahaan untuk memastikan tidak adanya manipulasi laporan yang merugikan kepentingan publik dan negara.

‎Penutup
‎Keberadaan perusahaan perkebunan seharusnya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sekadar penonton di tengah kemiskinan masyarakat desa. Kami akan terus mengawal isu ini hingga masyarakat mendapatkan hak pemberdayaan yang nyata sesuai amanat undang-undang. (Topen).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Arahan Polsek Siabu Melalui Kanit Binmas Aiptu Naamuddin Siregar Dalam Agenda Police Go To School

5 Mei 2026 - 16:14

Wabup Tinjau Kebakaran di Desa Lumban Pinasa, Pastikan Bantuan Pemkab Madina Tersalurkan Cepat

5 Mei 2026 - 15:37

Bupati Tapsel Bertindak Insfektur Sekaligus Pembina Upacara di Hardiknas

4 Mei 2026 - 23:48

Siap Gelar Job Fair 2026, Bupati Deli Serdang Puji Kinerja Kadisnakertrans: 600 Lowongan Dibuka

4 Mei 2026 - 18:58

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Madina Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA 2026

4 Mei 2026 - 18:27

Gus Irawan Pasaribu : Bahwa LkPJ Merupakan Bagian Dari siklus Rutin Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

4 Mei 2026 - 12:15

Trending di Berita Daerah