Madinapos.com, Siabu – Kapolsek Siabu, Polres Mandailing Natal (Madina), Iptu Ahmad Juli Nasution diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik tempat pengolahan emas (gebosan) berinisial R di wilayah Kecamatan Nagajuang. Selain dugaan pemerasan, isu penanganan perkara secara tidak prosedural atau tangkap-lepas turut mencuat ke publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, penangkapan terhadap R terjadi pada Senin (2/11/2026). Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita uang tunai puluhan juta rupiah beserta sejumlah barang bukti lainnya, sebelum kemudian membawa R ke Mapolsek Siabu.
“Kapolsek telah meminta uang Rp10 juta dari barang bukti uang tunai yang disita dari gebosan R diiringi intimidasi. Akhirnya R memberikan Rp10 juta kepada Kapolsek,” ungkap sumber tersebut.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa R saat ini telah dipulangkan dan kembali beraktivitas normal pascapenangkapan tersebut.
Guna menjaga perimbangan berita, Mohganews telah menguraikan upaya klarifikasi kepada Kapolsek Siabu melalui pesan konfirmasi tertulis via WhatsApp. Pesan tersebut memuat sejumlah pertanyaan terkait kebenaran penangkapan R, dasar pertimbangan pemulangan/pelepasan, hingga tuduhan permintaan uang tunai. Meski indikator pesan menunjukkan terkirim (centang dua), hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Siabu.
Untuk diketahui, Polsek pada dasarnya tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan penuh terhadap tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, ribuan Polsek di Indonesia termasuk Polsek Siabu tidak lagi mengemban fungsi penyidikan untuk sejumlah perkara tertentu. Kewenangan Polsek dibatasi pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tindakan preventif/preemtif, serta Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), seperti mengamankan lokasi, memasang garis polisi (police line), atau menghentikan sementara aktivitas ilegal.
Seluruh penanganan hukum lanjutan, baik penyelidikan maupun penyidikan kasus pertambangan ilegal, secara regulasi wajib dilimpahkan dan ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina atau Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara. (TIM)




