Madinapos.com, Natal – Terungkap, sebanyak 78 nama dan tandatangan warga Desa Panggautan,Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal telah disalahgunakan oleh Orang Tak Bertanggungjawab (OTB) untuk mengelabui Bupati dan Kadis PMD Madina.
Hal itu terungkap karena beredarnya sebuah Surat Pengaduan Masyarakat Panggautan yang ditujukan kepada Bupati Madina dan Kadis PMD Madina tertanggal 18 September 2026.
Dalam Surat tersebut dijelaskan salah satu poinnya adalah menyampaikan kepada Pimpinan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bahwa Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait usulan calon Pj Kepala Desa Panggautan yang telah disampaikan kepada Bupati melalui Camat Natal adalah Cacat Hukum.
Ketua BPD Panggautan, Ahmad Rifdi yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu,23/9/2026,membenarkan tentang adanya beredar Surat Pengaduan Masyarakat Panggautan yang ditujukan kepada Bupati Madina dan Kadis PMD Madina tertanggal 18 September 2026 atas nama masyarakat Desa Panggautan yang ditandatangani oleh sebanyak 78 orang, tetapi nama dan tandatangan masyarakat yang bersangkutan telah caplok dan digunakan tanpa sepengetahuan dan seizin dari masyarakat yang bersangkutan.
“Benar, surat tersebut telah disampaikan mereka kepada Bupati dan Kadis PMD, tapi nama dan tandatangan masyarakat yang dituliskan dalam surat itu hanya mereka gunakan secara Illegal”, ucapnya.

Dijelaskannya, “setelah kita telusuri terhadap sejumlah nama-nama masyarakat Desa Panggautan yang menandatangani surat tersebut, ternyata masyarakat yang bersangkutan tidak mengetahui nama dan tandatangannya telah digunakan oleh orang lain untuk kepentingan tertentu”.
Lebih lanjut dikatakan Ketua BPD Panggautan itu, mengenai aduan yang disampaikan oleh OTB melalui surat yang ditujukan kepada Bupati dan Kadis PMD Madina itu yang menyebutkan tentang Surat BPD Cacat Hukum, hal itu tidak benar, karena Surat yang kami sampaikan kepada Bupati melalui Camat Natal telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan kami siap dilakukan koreksi sebagaimana mestinya oleh pihak yang berwenang, terang Rifdi.
Beberapa orang masyarakat dari sejumlah 78 yang ikut menandatangani telah dikonfirmasi oleh Ketua BPD Panggautan, membenarkan ada pernah memberikan tandatangan untuk penonaktifan Kepala Desa sebelumnya sekira setahun yang lalu, namun tandatangan tersebut telah dipergunakan kembali oleh pihak tertentu tanpa sepengetahuan warga.
Dari penelusuran dan Konfirmasi yang kami lakukan kepada sejumlah masyarakat Panggautan yang nama dan tandatangannya dicatut dalam surat itu, disimpulkan sejumlah OTB telah mencoba mengelabui Bupati dan Kadis PMD Madina untuk kepentingan tertentunya melalui sebuah Surat Pengaduan yang ditandatangani oleh 78 masyarakat meskipun kebanyakan tandatangan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat yang bersangkutan,tutup Rifdi.(R-Adnan)



