Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution, SH melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kota Padangsidempuan di Aula Kantor Walikota Padangsidempuan, Rabu (20/3/2019).
Dalam sambutannya Walikota Irsan Efendi Nasution,SH mengatakan kerja dan kinerja pemerintah selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat,” oleh sebab itu stigma tentang baik dan buruknya pemerintahan sangat bergantung pada peran aparat pemerintah, dalam hal ini tentunya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku”, kata Walikota.
“Demi mewujudkan manajemen pemerintahan yang akuntabel, transparan dan efektif dengan berorientasi pada hasil yang tertuang pada SAKIP dan yang termuat dalam Peraturan Presiden No 29 tahun 2014, melalui perjanjian kinerja ini maka diharapkan terwujud komitmen antara pemberi amanah dan penerima amanah”, tegas Walikota.
Tujuan utama dibuatnya perjanjian kinerja ini antara lain,1) Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. 2).Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. 3).Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta dasar pemberian penghargaan dan sanksi. 4).Sebagai dasarpemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah
5).Sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai. (R-Andy)