Madinapos.com, Ranto Baek – Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal bersama unsur perangkat daerah dan instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap PT Riski Fajar Adi Putra.
Kegiatan ini berlangsung di lokasi perusahaan yang terletak di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Pelaksanaan monev ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemkab Mandailing Natal, di antaranya Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Koperasi, Perwakilan Dinas Pertanian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga melibatkan unsur pemerintahan setempat dan masyarakat luas, termasuk Camat Ranto Baek, Kepala Desa Muara Bangko, Kepala Desa Lubuk Kancah, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat dari desa-desa mitra, Ketua NNB Muara Bangko, koordinator aksi Anriatul Jumroh beserta Yusuf, Ketua Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IM-RB) Ahmad Afandi Nasution, serta elemen mahasiswa dan warga.
Dari pihak perusahaan, PT Riski Fajar Adi Putra diwakili oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Mislan Lubis bersama pengurus KUD Parman.
Ketua IMB Ahmad Afandi mengatakan, berdasarkan hasil rapat dan peninjauan lapangan yang dilakukan, Tim Pemkab Mandailing Natal menyoroti sejumlah poin krusial untuk ditindaklanjuti secara komprehensif.
Tim menegaskan bahwa kegiatan monev ini tidak berhenti sebatas peninjauan lapangan, melainkan akan dibawa ke tingkat kabupaten guna merumuskan langkah penyelesaian yang nyata dan terukur bersama BPN, perusahaan, dan masyarakat.
Melalui hasil monev tersebut, Tim akan melakukan penelusuran titik koordinat di lapangan untuk kemudian dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan posisi serta kejelasan batas Hak Guna Usaha (HGU).
Persoalan plasma dan kemitraan masyarakat menjadi perhatian utama. Selama ini, pola kemitraan yang berjalan masih sebatas profit sharing atau pembagian hasil bulanan dari perusahaan kepada masyarakat.

Pemkab mendorong agar pola kemitraan ke depan diarahkan melalui koperasi masyarakat dengan fasilitasi dari Dinas Koperasi. Hal ini mencakup pembahasan mekanisme, struktur koperasi, hingga penentuan pihak-pihak penerima hak.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi pemetaan dan penetapan lokasi lahan kemitraan seluas kurang lebih 150 hektare bersama perusahaan dan warga. Setelah lokasi dan penerima hak jelas, tahapan akan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara koperasi masyarakat dan pihak PT Riski Fajar Adi Putra.
Berbagai masukan dari masyarakat terkait teknis pengelolaan kebun juga menjadi bahan evaluasi agar pihak perusahaan segera melakukan perbaikan.
Tim Monev Pemkab Mandailing Natal yang diungkapkan oleh Kadis Perizinan Ahmad Faizal menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu.
” Monev ini untuk memperjelas aspek legalitas, memperbaiki tata kelola perusahaan, menegaskan mekanisme kemitraan, serta memastikan hak dan manfaat masyarakat dapat terlindungi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, seluruh rangkaian hasil monitoring dan evaluasi ini selanjutnya akan dibahas secara mendalam di tingkat kabupaten bersama seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelesaian masalah yang transparan, adil, dan berkelanjutan. (Suaib Rizal).


