Himbauan PLN Tak Dihiraukan, Mahasiswa Desak Pemda Tindak Tegas Pelaku Usaha Batu Bata di Jambur Padang Matinggi

Madinapos.com, Panyabungan – Aktivitas pengerukan tanah oleh pelaku usaha pembuatan batu bata di Desa Jambur Padang Matinggi menuai keresahan warga. Fondasi tiang listrik beton milik PLN yang berada di tepi jalan raya dilaporkan dalam kondisi kritis setelah tanah penyangganya tergerus akibat penggalian yang dilakukan di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bekas pengerukan membentuk tebing curam dan menyisakan sedikit tanah sebagai penopang fondasi tiang listrik. Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko tiang roboh, terutama saat hujan deras atau terjadi erosi lanjutan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak PLN sebelumnya telah memberikan imbauan secara langsung kepada pelaku usaha batu bata agar tidak melakukan penggalian di sekitar radius aman fasilitas kelistrikan. Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari potensi kerusakan infrastruktur listrik yang dapat membahayakan masyarakat.

Namun, aktivitas pengerukan disebut masih terus berlangsung hingga mendekati fondasi tiang listrik. Kondisi itu memicu kekhawatiran sekaligus mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.

Salah seorang aktivis mahasiswa, Sutan Paruhuman Nasution, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai mengabaikan keselamatan publik.

“Ini jelas bentuk kelalaian. Pihak PLN sudah berulang kali memberikan peringatan dan imbauan kepada pelaku usaha batu bata di Desa Jambur Padang Matinggi, tetapi tidak dihiraukan,” ujar Sutan Paruhuman Nasution.

Menurutnya, jika pendekatan persuasif yang dilakukan PLN tidak membuahkan hasil, maka pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu segera melakukan penertiban.

“Kami mendesak Pemda bersama Satpol PP dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tersebut sebelum terjadi korban jiwa atau pemadaman listrik yang berdampak luas,” lanjutnya.

Mahasiswa menilai kondisi fondasi tiang listrik yang terus tergerus berpotensi menimbulkan ancaman serius. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tiang roboh, kerusakan pada jaringan listrik juga dikhawatirkan dapat menyebabkan gangguan pemadaman listrik sampai ke ibu kota panyabungan.

Atas kondisi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak berwenang. Pertama, meminta Pemerintah Daerah bersama Satpol PP segera menghentikan aktivitas pengerukan yang dinilai membahayakan serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar. Kedua, meminta PLN mengambil langkah teknis darurat untuk mengamankan tiang listrik, baik melalui penguatan struktur penyangga maupun relokasi apabila diperlukan. Ketiga, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) membangun turap atau dinding penahan tanah guna mencegah longsor susulan di sekitar lokasi.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Daerah maupun pelaku usaha batu bata terkait dugaan pengabaian terhadap imbauan PLN tersebut. (Anwar).