DLH Deli Serdang: Air Sungai di Percut Sei Tuan Masih Memenuhi Standar, Pengawasan Lingkungan Terus Diperkuat

Madinapos.com, Deli Serdang – Menyikapi beredarnya informasi mengenai kemunculan busa di sejumlah aliran sungai dan areal persawahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan klarifikasi resmi bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan kualitas air pada lokasi yang diuji masih memenuhi standar baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa ., S.STP., M.AP menjelaskan bahwa UPT Laboratorium Lingkungan DLH telah melakukan pengambilan dan pengujian sampel air pada tanggal 2–3 Juli 2026 di dua lokasi, yakni Sungai Bendungan Sidoras di Desa Cinta Rakyat dan Sungai Desa Pematang Lalang.

“Hasil pengujian laboratorium menunjukkan seluruh parameter yang diperiksa masih berada dalam batas baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 untuk Air Kelas IV. Dengan demikian, kualitas air pada lokasi yang diuji masih layak dimanfaatkan untuk keperluan irigasi pertanian, pembudidayaan ikan air tawar, dan aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Rio, Selasa (7/7).

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Sungai Bendungan Sidoras memiliki nilai pH 7,51, oksigen terlarut (DO) 6,9 mg/L, COD 53 mg/L, serta kandungan minyak dan lemak 1,8 mg/L. Sementara itu, Sungai Desa Pematang Lalang yang diuji pada tiga titik aliran menunjukkan nilai pH berkisar 7,20–7,23, oksigen terlarut 9,4–12,8 mg/L, COD 57–65 mg/L, serta kandungan minyak dan lemak antara 2,7–3,1 mg/L. Seluruh hasil tersebut masih berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.

Rio Laka Dewa juga mengimbau seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sepanjang daerah aliran sungai agar senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menaati seluruh ketentuan lingkungan hidup. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang masih melakukan inventarisasi dan investigasi terhadap perusahaan- perusahaan yang berada di wilayah hulu aliran sungai. Sebagian perusahaan yang menjadi objek penelusuran diketahui berada di wilayah administrasi Kota Medan, sehingga koordinasi lintas daerah terus dilakukan untuk memastikan sumber permasalahan dapat diidentifikasi secara akurat.

“Kami masih melakukan inventarisasi dan investigasi terhadap perusahaan – Perusahaan di wilayah hulu. Karena sebagian berada di wilayah Kota Medan, tentu diperlukan koordinasi dengan instansi terkait agar proses penelusuran berjalan secara menyeluruh dan objektif,” jelasnya.

Rio menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan yang berlaku, Dinas Lingkungan Hidup memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

DLH juga memastikan pemantauan kualitas air akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pencemaran lingkungan. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah maupun limbah ke badan air.

“Kualitas lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga sungai agar tetap bersih dan memberikan manfaat bagi pertanian, perikanan, serta kehidupan masyarakat, baik saat ini maupun bagi generasi mendatang,” tutup Rio Laka Dewa. (RHy).