Madinapos.com, Panyabungan – Praktisi Hukum, Muhammad Nuh, mendesak para kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk segera mengambil langkah hukum progresif dengan melapor ke Polres Mandailing Natal (Madina).
Kasus yang ditaksir merugikan kas desa atau materiil para kades hingga Rp95 juta ini dinilai bukan lagi sekadar delik aduan biasa, melainkan dugaan tindak pidana murni yang terorganisir. Modus operandi pelaku diduga kuat menggunakan dokumen rahasia negara berupa Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Inspektorat sebagai instrumen intimidasi psikologis.
“Jika fakta-fakta ini benar, korban harus segera melapor ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar penyidik dapat bergerak dari tahapan penyelidikan ke penyidikan (lidik ke sidik). Konstruksi laporan harus disusun secara rigid dan mendetail untuk mempermudah kepolisian melacak aktor intelektual hingga rekening penampung,” tegas Muhammad Nuh di Panyabungan, Sabtu (20/6/2026).
Nuh menggarisbawahi bahwa tindakan oknum LSM tersebut telah memenuhi unsur pidana pemerasan. Jika dalihnya adalah penegakan hukum, seharusnya dokumen tersebut diserahkan ke penegak hukum, bukan dijadikan alat negosiasi atau meminta “uang damai”.
“Di sinilah letak mens rea (niat jahat) dan tindak pidananya. Ada upaya memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan ketakutan korban,” tambah Nuh.
Konstruksi Perkara: Intimidasi Berjemaah dan Kebocoran Dokumen Negara
Praktik dugaan pemerasan ini terindikasi kuat melibatkan jaringan lintas sektor.
Berdasarkan kesaksian salah satu pendamping desa di Desa Hutaraja, aparatur desa dipaksa masuk ke dalam ruang mediasi penuh tekanan setelah diancam data pengaduan mereka akan diekspos ke publik.
“Kami dan kepala desa ditekan. Walau sudah saya klarifikasi secara tupoksi bahwa tuduhan pungli itu nol besar, kepala desa tetap risih dan terintimidasi akibat pemanggilan yang berlarut-larut. Akhirnya terjadi kesepakatan angka Rp95 juta untuk sejumlah desa dari permintaan awal Rp5 juta per desa,” aku sumber yang menolak diungkap identitasnya demi alasan keamanan, Sabtu (20/6/2026). Ia juga menyatakan siap mendukung laporan polisi guna memutus rantai pemerasan ini.
Secara hukum, perkara ini kian pelik karena melibatkan dugaan pembocoran dokumen internal kedinasan. Berdasarkan informasi yang viral dari akun TikTok Wak labu, aktor utama berinisial MY alias Jambang diduga berkolaborasi dengan oknum wartawan dan oknum Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Madina yang berperan sebagai penyuplai dokumen NHP Desa Tahun 2024.
Secara formil, alat bukti kasus ini dinilai sangat kuat. Aliran dana Rp95 juta tersebut tercatat nyata masuk ke rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti melalui tiga kali tahapan transfer pada 18 dan 19 November 2024. Secara hukum perbankan, trace element (jejak digital) ini dapat menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau penadahan.
Inspektorat Lakukan Investigasi Internal, Terduga Pelaku Membantah
Menanggapi terseretnya institusi pengawas internal pemerintah dalam pusaran hukum ini, Inspektur Pemkab Madina, Munawar, berjanji akan melakukan pemeriksaan internal secara objektif terhadap pejabat di lingkupnya.
“Saat ini jabatan Irban IV dipegang oleh Deni Setiawan, bukan inisial MSS seperti yang beredar.
Namun, terlepas dari perbedaan inisial itu, kami berkomitmen penuh menelusuri kebenaran informasi ini secara internal. Jika ada kelalaian atau kesengajaan membocorkan dokumen negara, tentu ada sanksinya,” kata Munawar, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, demi menjaga perimbangan hukum dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), MY alias Jambang yang dituding sebagai arsitek utama skandal ini, memprotes keras narasi yang berkembang dan membantah seluruh keterlibatannya.
“Sehubungan dengan apa yang beredar di akun TikTok, saya tegaskan itu tidak benar. Silakan tanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan agar semuanya jelas dan mendapat titik terang,” kilah MY lewat pesan singkat, Rabu (17/6/2026). (Hamzah).

