Menu

Mode Gelap

Nasional

PT SMGP Bantah Klaim Penurunan Hasil Panen dalam Sidang Lapangan di PN Mandailing Natal


					PT SMGP Bantah Klaim Penurunan Hasil Panen dalam Sidang Lapangan di PN Mandailing Natal Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Menanggapi informasi salah satu media online terkait perkara perdata yang melibatkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), kuasa hukum perusahaan menegaskan bahwa informasi mengenai klaim penurunan hasil panen akibat aktivitas perusahaan harus mengacu pada fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor register 21/Pdt.G/2025/PN Mandailing Natal, yang diajukan oleh pemilik lahan melalui Kantor Kuasa Hukum Solahuddin Hasibuan dan rekan pada 6 November 2025. Objek perkara berada di wilayah Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, dengan pihak tergugat terdiri dari PT SMGP, Kementerian ESDM RI Direktorat Jenderal EBTKE, serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam agenda sidang pembuktian lapangan yang berlangsung pada Rabu (22/42026), Boni F. Sianipar, S.H, M.Hum, Kuasa hukum PT SMGP dari Kantor Hukum Mahsin Ahmad dan Rekan mengatakan dalam agenda sidang pembuktian lapangan, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan klaim penurunan hasil panen dari 60 kaleng menjadi 3 kaleng sebagaimana disampaikan pada gugatan.

” Selain itu, pihak penggugat juga tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut,” ujar Boni.

Ia menjelaskan, sidang lapangan dilaksanakan untuk melihat secara langsung kondisi objek perkara, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya merujuk pada fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

” Perusahaan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan seluruh pembuktian melalui mekanisme persidangan yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

PT SMGP terus berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dengan menghormati hak-hak masyarakat, termasuk menjaga agar kegiatan perusahaan tidak merugikan maupun merusak hak milik masyarakat sekitar, serta mengedepankan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi, Bupati Tanah Datar dan Madina Jajaki Kerja Sama Pembangunan dan Pertanian

23 April 2026 - 22:16

Lestarikan Kearifan Lokal, Guru MAN 1 Madina Menangi Sayembara Cerita Anak Dwibahasa 2026

23 April 2026 - 17:55

Jumlah Penduduk Tembus 500 Ribu Jiwa, Kursi DPRD Madina Berpotensi Bertambah Menjadi 45 Kursi

23 April 2026 - 17:30

Forkopimcam Lingga Bayu, TNI dan PT Maduma Tambal Jalan Rusak di Ruas Jembatan Merah – Simpang Gambir

23 April 2026 - 17:07

Kawal Pembangunan Madina, Sejumlah Kepala Dinas Dampingi Wabup Atika di Musrenbang Sumut 2027

22 April 2026 - 20:36

TOMAS Pantai Barat : SDA Kami Diperas, Jalan Dibiarkan Hancur

22 April 2026 - 19:20

Trending di Nasional