Madinapos.com, Deli Serdang – Jum’at (27/03) — Sebuah video dari akun Facebook Nanang Kusumo yang memperlihatkan keluhan terkait antrean pelayanan e-KTP di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi sorotan. Dalam video tersebut mengeluhkan lamanya proses pelayanan cetak KTP yang disebut sekitar dua jam.
‎
‎”Saya datang di camat Tanjung Morawa ini jam 10.30 sampai jam 12.00 gak selesai selesai ini masalahnya dimana” ucap suara dalam vidio tersebut pada Jum’at (27/03)
‎
‎Menanggapi hal itu, pihak Kecamatan Tanjung Morawa memberikan klarifikasi bahwa pelayanan pembuatan e-KTP telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
‎
‎Menurut pihak kecamatan, proses penerbitan e-KTP memang membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan perekaman selesai dilakukan. Prosedur ini diterapkan untuk memastikan keakuratan data administrasi kependudukan.
‎
‎Terkait video yang beredar, pihak kecamatan menyebut bahwa yang bersangkutan baru berada di lokasi pelayanan selama kurang lebih dua jam, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlambatan pelayanan.
‎
‎Selain itu, pada saat kejadian juga terjadi pemadaman listrik sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.21 WIB. Kondisi tersebut menyebabkan proses pelayanan sempat terhenti, mengingat sistem perekaman dan pencetakan e-KTP sangat bergantung pada listrik dan jaringan.
‎
‎“Pelayanan tetap kami jalankan sesuai SOP. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi seluruh persyaratan agar proses berjalan lancar,†ujar perwakilan kecamatan.
‎
‎Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa seluruh warga diperlakukan sama dalam pelayanan, tanpa ada perlakuan khusus, serta harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari verifikasi berkas hingga proses pencetakan.
‎
‎Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan, serta dapat memahami kondisi teknis yang terjadi di lapangan.(Red).