Madinapos.com, Padang Lawas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Plt. Kadis Kominfo, Irsan Soleh Lubis, S.Si mensosialisasi tentang penggunaan Media Sosial (Medsos) di SMK Negeri 1 Lubuk Barumun. Senin 02/02/2026.
Sosialisasi tersebut di sampaikan Diskominfo berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Kebijakan dalam bermedia sosial.
Sebagai pembina pada upacara di sekolah tersebut, dalam amanatnya, Plt. Kadis Kominfo menyampaikan bahwa dalam menggunakan sosial media ini perlu kita menggunakan bahasa yang benar, tidak ada menggunakan bahasa seperti sindiran, hinaan dan negatif sehingga tidak ada yang menimbulkan perpecahan di antara kita,’ kata Irsan Saleh Lubis.
Ia juga mengatakan, dalam bermedia sosial, sama halnya seperti pepatah orang tua kita dulu mulut mu adalah harimaumu. Pada saat sekarang jari tangan kita salah ketik tidak bisa kita hilangkan jejaknya karena semua sudah serba digital, ujarnya.
Maka dari itu kepada anak-anak kami semua agar menggunakan jari tangan kita ini di pikir dulu baru di gerakkan sehingga apa yang kita perbuat di media sosial membutuhkan hal-hal yang positif’, tambahnya.
Dikatakannya, sebelum kita menyampaikan atau menyebarkan suatu berita perlu kita proses informasi tersebut apakah berita itu sudah benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan fitnah dan pertikaian antara siswa atau sesama masyarakat kita.
Kami berharap kepada seluruh anak-anak kami agar menyampaikan informasi sosialisasi ini kepada masyarakat supaya dalam bermedia sosial sesuai dengan harapan kita semua, tutupnya.
Penulis: A Salam Siregar.