Madinapos.com, Padang Lawas (Huragi) –Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Empat orang diamankan di di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat bersama dengan barang buktinya, Rabu 14/01/2026 sekuta pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada awak media Senin, (19/01/2026).
” Ya, kita telah menangkap empat orang penyalah guna Narkoba di desa Sigalapung, keempat tersangka diantaranya masing-masing berinisial S, NSH, ISN dan IT,” kata Iptu Parli Azhar.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu, tepatnya di kebun kelapa sawit milik masyarakat, di gunakan pengedar dan pemakai sering berkumpul di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 1 Ipda Asrudin Sihotang bersama dengan Tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 12.00 Wib. Tim opsnal melihat ada 3 orang sedang berada sekitarnya perladangan kelapa sawit dan diduga sedang mengkonsumsi narkotika.
” Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dengan inisial S, ISN dan IT,” kata Iptu Parlin.
Setelah melakukan penggeledahan, kita menyita barang bukti dari S sebagai pengedar yaitu, 1 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 2,69 gram, 3 ball klip plastik Kosong, 1 buah kotak warna silver, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp.180.000″. Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Lanjut Kasat Iptu Parlin, kemudian tersangka S menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu sabu tersebut dari rekannya berinisial NSH yang tinggal di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap NSH, ternyata sedang bersembunyi di rumah Tersangka S di Desa Sigalapung, dan NSH berhasil ditangkap dan menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 4.22 gram, 1 bungkus rokok, 1 buah kaca pilek dan 1 unit HP Android,’ Tambahnya.
Kasat juga mengatakan, saat ini ke 4 tersangka kita bawa ke polres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka S dan NSH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 609 ayat (1) UU no 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Palas,’ ungkapnya.
Sedangkan kepada ISN dan IT setelah dilakukan tes urine di RSUD Sibuhuan, dan dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan Amphetamin dan Metapitamin, ditetapkan sebagai penyalahgunaan, kini telah dikirim ke panti rehabilitasi gemilang sakti Jaya, yang berada di desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas untuk menjalani rehabilitasi,’ Terang Iptu Parlin.
Kasat juga mengajak masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Palas, karena Narkoba bukan hanya musuh Polisi, akan tetapi Narkoba adalah musuh bersama yang perlu untuk di basmi.
Iptu Parlin Azhar juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual narkoba. “Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
Penulis: A Salam Siregar.











