Pemkab dan Kejari Deli Serdang Perkuat Sinergi Hukum Bidang Datun, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

Madinapos.com, Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (6/1/2026).

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, dan disaksikan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS, bertempat di Aula Kejari Deli Serdang.

Dalam sambutannya, Bupati Deli Serdang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di tengah kompleksitas regulasi serta tantangan pembangunan yang semakin dinamis.
Menurut Bupati, kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, sekaligus pengawasan hukum, agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendampingan hukum ini sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada pada koridor aturan. Capaian pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2025 menjadi bukti nyata manfaat dari kolaborasi ini,” ujar Bupati.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan bantuan satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional dari Pemkab Deli Serdang kepada Kejari Deli Serdang, sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan target Pemkab Deli Serdang untuk meningkatkan PAD pada tahun 2026, seiring dengan upaya mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ke depan, sumber utama pembangunan daerah harus semakin bertumpu pada pendapatan asli daerah. Karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara matang, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Bupati berharap, kerja sama ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat dukungan hukum terhadap seluruh program pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Bidang Datun Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, tetapi berjalan beriringan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum, agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan,” jelas Kajari.

Ia memaparkan, sepanjang tahun 2025 Bidang Datun Kejari Deli Serdang telah melaksanakan 26 kerja sama, dengan 17 di antaranya bersama Pemkab Deli Serdang. Selain itu, kerja sama juga terjalin dengan sejumlah kecamatan dan 11 desa, serta pendampingan hukum terhadap berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Melalui pendampingan tersebut, Kejari Deli Serdang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melakukan pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.

“Ini merupakan keberhasilan bersama. Ke depan, kami berharap pada tahun 2026 semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan peran Bidang Datun dalam pendampingan hukum,” ungkapnya.

Kajari juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Deli Serdang melalui pemberian sarana operasional, khususnya satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional, yang dinilai sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan, (RHy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *