Madinapos.com, Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus berupaya meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penerapan sistem absensi digital melalui aplikasi Deli Serdang Sehat.
Penegasan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan, ST, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Absensi Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (24/10/2025).
Dalam arahannya, Asisten III menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga tentang komitmen kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujarnya.
Melalui aplikasi Deli Serdang Sehat, seluruh ASN—terutama kepala sekolah, guru, dan pengawas—diharapkan hadir dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Aplikasi ini terhubung langsung dengan server Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dashboard monitoring pimpinan, sehingga data kehadiran dapat dipantau secara real-time.
Sistem ini merupakan bagian dari inovasi digital Pemkab Deli Serdang untuk memastikan efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaan absensi ASN.
Tujuan Penerapan Absensi Digital
Dengan diberlakukannya sistem absensi berbasis aplikasi, Pemkab Deli Serdang menargetkan:
Penyeragaman jam kerja ASN di seluruh satuan pendidikan.
Peningkatan disiplin, akuntabilitas, dan transparansi kehadiran.
Sinkronisasi data absensi antara BKPSDM dan Dinas Pendidikan.
Kemudahan monitoring kehadiran ASN secara digital, cepat, dan terintegrasi.
Ketentuan Jam Kerja ASN Guru
Untuk memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu, jadwal kerja guru dibagi menjadi dua shift:
Guru Masuk Pagi:
Senin – Kamis: 07.00 – 15.00 WIB
Jumat: 07.00 – 11.30 WIB
Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB
Guru Masuk Siang:
Senin – Kamis: 09.00 – 17.00 WIB
Jumat: 13.30 – 17.00 WIB
Sabtu: 12.00 – 16.30 WIB
Kriteria Pengecualian Absensi
Guru yang tidak hadir, terlambat, atau pulang lebih awal dapat diberikan pengecualian apabila:
1. Mengikuti diklat, workshop, atau sosialisasi (dengan mengunggah Surat Perintah Tugas/SPT di aplikasi).
2. Mengambil cuti (tahunan, besar, melahirkan, sakit, atau karena alasan penting).
3. Menjalani Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM), dengan jam kerja pengganti sesuai ketentuan.
Tata Cara Absensi Kepala Sekolah dan Guru
1. Melakukan absensi masuk dan pulang melalui aplikasi Deli Serdang Sehat di tempat kerja masing-masing.
2. Mengunggah SPT atau surat cuti apabila berhalangan hadir.
3. Dapat melakukan klarifikasi absensi jika terjadi kendala teknis.
4. Sekolah yang tidak memiliki sinyal akan diberikan pengecualian dengan mekanisme pelaporan manual.
Tata Cara Absensi Pengawas Sekolah
Tugas dan absensi pengawas disesuaikan dengan kegiatan pembinaan di sekolah binaan, meliputi:
Senin–Rabu: Pendampingan di satuan pendidikan.
Kamis: FGD dan penyusunan laporan.
Jumat: Pelaporan dan presentasi hasil pendampingan di Dinas Pendidikan.
Sabtu: Pendampingan program hari belajar guru.
Jam kerja pengawas juga 37,5 jam per minggu, dengan absensi berdasarkan titik koordinat lokasi sekolah binaan.
—
Dengan penerapan sistem absensi digital ini, Pemkab Deli Serdang berharap seluruh ASN di bidang pendidikan dapat semakin disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya demi peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah. (RHy).











