Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemkab Palas Melalui Dinas Komunikasi Dan Informasi Melakukan Pemaparan KIP


					Pemkab Palas Melalui Dinas Komunikasi Dan Informasi Melakukan Pemaparan KIP Perbesar

Madinapos.com, Padang Lawas – Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan SE diwakili oleh Plt. Kadis Komunikasi dan Informatika Irsan Sholeh Lubis, S.Si, didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Sayur Khoiri Harahap S.Sos, M.Si, dan Pranata Humas Batari Siregar, ST, di kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jl. Alfalah No.22, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor, Jum’at 22/08/2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memaparkan tentang PPID Kabupaten Padang Lawas dibentuk sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor: 555/214/KPTS/2018 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Padang Lawas. Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor: 100.3.3.2/182/KPTS/2024 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Padang Lawas.

Dan dalam Struktur Organisasi PPID Kabupaten Padang Lawas, PPID di kelola Dinas Komunikasi dan Informatika yang di Pimpin oleh Irsan Soleh Lubis, S.Si dan atasan PPID adalah Sekretaris Daerah Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, yang beralamat Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigala-Gala.

Pemaparan tersebut disampaikan oleh Plt Kadis Kominfo Irsan Soleh S.Sos.MAP kepada awak media melalui Kabid Infokom Palas Sayur Khoiri Harahap S, Sos. M,Si melalui via WhatsApp, 22/08/2025 malam.

Ia juga menambahkan, sesuai penilaian Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kabupaten Padang Lawas pada tahun ini sudah semakin membaik, Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.

Penulis: A Salam Siregar

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah