Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Optimalisasi Pajak Perlu Dilakukan dengan Pemungutan Sederhana dan Efisien


					Optimalisasi Pajak Perlu Dilakukan dengan Pemungutan Sederhana dan Efisien Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengatakan optimalisasi pajak perlu dilakukan dengan cara pemungutan yang sederhana dan efisien. Sebab, hal tersebut merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan bupati dalam acara rapat koordinasi Pendampingan Penyusunan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026-2030 di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, perwakilan Bank Indonesia Sibolga, konsultan pendampingan dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, dan pimpinan OPD.

“Perlu dilakukan optimalisasi penerimaan melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien, yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak dan retribusi,” kata Bupati Saipullah.

Dia menilai, penerapan ETPD merupakan bagian dari upaya transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tetang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

“ETPD bertujuan untuk mengubah transaksi pendapatan belanja daerah dari tunai menjadi non tunai atau berbasis digital,” jelas dia.

Perwakilan Bank Indonesia Sibolga Saddam Husein menegaskan pihaknya terus berkomitmen mendorong penggunaan kanal pembayaran digital.

“Kami dari Bank Indonesia memberikan saran untuk memperluas terhadap sektor-sektor yang belum sepenuhnya mengunakan pembayaran digital, seperti destinasi wisata, parkir, kebersihan,” kata dia.

Saddam mengungkapkan, penerapan pembayaran non tunai bisa berdampak signifikan dalam meningkatkan PAD. Dia mengambil contoh penerapan ETPD di Medan untuk sektor retribusi parkir.

“Tahun 2023 di Medan pembayaran restribusi parkir belum sepenuhnya melaksanakan non tunai penghasilan parkirnya sekitar Rp3 miliar. Namun, setelah diterapkan non-tunai meningkat menjadi Rp40 miliar dalam satu tahun,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina Ahmad Yasir Lubis melaporkan bahwa penerapan ETPD akan memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan pajak maupun masyarakat saat hendak membayar pajak.

“ETPD ini bertujuan memudahkan pembayaran pajak yang jauh dari Panyabungan dan jauh dari pusat-pusat pembayaran, kecurangan atas pembayaran pajak jauh berkurang, dan lebih sistematis, terkoodinir, tertata secara menajerial,” sebut Yasir. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Karya Bhakti TNI 2026 buat Nelayan Tersenyum, Pemkab dan kodim 0201/medan Siap Keruk Pendangkalan Bagan Percut dan Paluh Kurau

20 Oktober 2025 - 19:54

Camat Monitor Pemberian Makan Bergizi Gratis Disejumlah Sekolah

20 Oktober 2025 - 14:29

Uji Coba Program MBG untuk Anak Sekolah di Kotanopan

20 Oktober 2025 - 14:22

Camat Sinunukan Daiman SE Ambil Alih Permasalahan Sukoco

20 Oktober 2025 - 12:39

Rangkaian Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Palas Buka Musabaqoh Qiraatul Qutub

20 Oktober 2025 - 10:57

Camat Ranto Baek dan Anggota DPRD Madina Berangkatkan Anak Tanpa Anus Operasi ke Medan

20 Oktober 2025 - 10:50

Trending di Berita Daerah