Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Merangkap Jadi Ketua BPD, Kasek di PSM Terima 2 Sumber Penghasilan dari Negara


					Merangkap Jadi Ketua BPD, Kasek di PSM Terima 2 Sumber Penghasilan dari Negara Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Salah satu oknum kepala sekolah di Kecamatan Puncak Sorik Merapi berinisial SHN merangkap jabatan menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Kecamatan penghasil panas bumi tersebut. Dari rangkap jabatan ini, SHN menerima 2 penghasilan dari Negara.

Ketika dikonfirmasi sebelumnya, SHN mengakui bahwasanya ia menerima penghasilan sebagai ASN dan BPD, namun ia berdalih penghasilan dari BPD yang ia sisihkan sebagian peruntukannya kepada sejumlah oknum seperti ke guru MDA, Magrib dan lainnya.

” Ia gaji dari BPD saya bagikan ke oknum-oknum terkait di desa,” akunya.

Sementara, kepala desa membernarkan bahwa sang kepala sekolah menjabat Ketua BPD sejak kepemimpinan desa priode sebelumnya. Ketika ditanya terkait gaji, Kades mengatakan SHN selalu menerima gaji bulanan dari Dana desa.

Kades juga menjelaskan rincian gaji ketua BPD tahun ini naik menjadi Rp900 ribu/bulan, yang sebelumnya tahun 2024 masih diangka Rp800 ribu.

” Ia benar, saudari SHN merupakan ketua BPD di desa kita, juga selalu menerima gaji per bulannya dari desa,” pungkasnya, Kamis (9/11).

” Ia juga sudah menjabat sejak periode kepala desa sebelumnya,” pungkasnya. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pelantikan Pengurus Gugus Depan SD Negeri 289 Lancat Berjalan dengan Khidmat

11 Oktober 2025 - 22:45

Muniruddin Ritonga Gelar Reses Di Desa Bange, Warga Senang dan Gembira

11 Oktober 2025 - 22:40

BPBD Deli Serdang berikan Pengenalan Mitigasi dan Simulasi Bencana pada Pramuka Beringin

11 Oktober 2025 - 20:17

Pemkab Palas Terima Bantuan Irigasi Dari BBWS  II Sumut

11 Oktober 2025 - 17:42

Tidak Terawat Dipenuhi Semak Belukar, Potret SMPN 1 Puncak Sorik Merapi

11 Oktober 2025 - 16:58

Ketum GP Ansor Sumut Buka PKL dan Susbalan di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru

11 Oktober 2025 - 13:30

Trending di Berita Daerah