Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Minta Pemeriksaan Khusus Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek


					Bupati Deli Serdang Minta Pemeriksaan Khusus Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Perbesar

Madinapos.com, Deli Serdang – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan memastikan, tidak ada ruang untuk pungutan liar (pungli) ataupun jual beli jabatan di masa pemerintahannya.

Jika itu tetap terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, maka Bupati tak segan-segan akan mengusut itu melalui Inspektorat.

Fakta ini dibenarkan Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Edwin Nasution SH, Selasa (7/10/2025).

Dijelaskannya, dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di Dinas Pendidikan Deli Serdang beberapa waktu lalu, Bupati dengan cepat memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang melakukan praktik haram tersebut.

“Bupati tidak ingin jalannya pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang diwarnai praktik-praktik yang melanggar hukum. Dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah beberapa waktu lalu, kita (Inspektorat) langsung melakukan pemeriksaan,” tegas Inspektur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jual beli yang ada belum sepenuhnya terjadi. Melainkan, masih sebatas janji.

“Jadi, perlu diluruskan juga. Bukan setoran, janji-janji sejumlah uang untuk menjadi kepala sekolah. Ada percobaan melakukan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Dalam praktiknya dalam kasus tersebut, kursi kepala sekolah dasar (SD) dihargai Rp40 juta. Rinciannya, Rp20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi saat sudah menjadi kepsek definitif.

Dalam kasus itu, Inspektorat telah memeriksa 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang, terdiri dari pejabat struktural hingga kepsek.

Mengenai adanya upaya penyelidikan yang akan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang atas kasus tersebut, Inspektur menyatakan, hal tersebut memang harus dilakukan.

“Sudah tepat seperti itu (penyelidikan Kejari), sesuai semangat dari Pak Bupati yang menyatakan, tidak ada ruang untuk pungli dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Inspektur.

Bahkan, secara tegas Inspektur menyatakan, Bupati meminta dilakukan pemeriksaan khusus terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepsek tersebut.

“Bupati memang meminta dilakukan pemeriksaan khusus atas kasus itu,” tandas Inspektur.

BERI ARAHAN: Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan memberi arahan pada Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu, 17 September 2025 lalu. Saat itu, Bupati menyatakan kegeramannya atas adanya kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang terjadi. (RHy).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemkab Deli Serdang dan Polresta Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025

8 Oktober 2025 - 13:01

Ini Klarifikasi Guru SMK Soal Nikah Siri “Kami Sudah Resmi Bercerai Dua Tahun Lalu”

8 Oktober 2025 - 10:46

Pengurus KUD Pasar Baru Salurkan SHP Untuk Bulan September 2025

8 Oktober 2025 - 10:35

Di Hadapan Menteri PKP, Bupati Nyatakan Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah

8 Oktober 2025 - 10:14

Personil Polsek Sosa Tanam Jagung di Lahan Warga Desa Binaan Binaannya

8 Oktober 2025 - 09:57

Dorong Reformasi Birokrasi, Wabup Deli Serdang Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan

7 Oktober 2025 - 16:14

Trending di Berita Daerah