Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Ini Klarifikasi Guru SMK Soal Nikah Siri “Kami Sudah Resmi Bercerai Dua Tahun Lalu”


					Ini Klarifikasi Guru SMK Soal Nikah Siri “Kami Sudah Resmi Bercerai Dua Tahun Lalu” Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial NS, membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pernikahan siri saat masih berstatus istri sah dari AS.

Dalam klarifikasinya kepada media, NS menegaskan bahwa dirinya dan AS sudah resmi bercerai dua tahun lalu.

Perceraian itu dilakukan secara agama, dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan beberapa saksi.

“Kami sudah resmi bercerai dua tahun lalu secara agama. Suratnya juga lengkap, bermaterai, dan ditandatangani oleh saksi-saksi. Dalam surat itu juga tertulis bahwa kami berdua tidak akan saling mengganggu dan mengikhlaskan satu sama lain setelah perceraian,” jelas NS, Selasa (7/10/2025) malam.

Lebih lanjut, NS mengatakan bahwa dirinya kini sudah mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Panyabungan, agar perceraian tersebut juga diakui secara hukum negara.

“Secara agama kami sudah cerai sejak dua tahun lalu. Sekarang saya mengurus perceraian di Pengadilan Agama supaya sah secara hukum negara,” tambahnya.

Dengan demikian, tudingan bahwa ASN berinisial NS melakukan pelanggaran disiplin berupa nikah siri saat masih bersuami tidak berdasar, karena secara agama mereka sudah resmi bercerai dua tahun lalu.

Sebelumnya, melalui pemberitaan media ini, NS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU 16/2019 Pelarangan Nikah Siri bagi ASN.

Dimana dalam Undang Undang menyatakan bahwa perkawinan hanya sah secara Hukum Negara jika dilaksanakan menurut agama dan dicatatkan.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 (tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil) dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, melarang PNS hidup bersama dengan pria atau wanita lain sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

AS suami sah oknum ASN tersebut kepada media ini, Selasa (07/10/2025) siang menjelaskan bahwa dia baru saja menerima panggilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Mandailing Natal untuk menghadiri gugatan cerai dari istri sahnya yang berinisial NS.

“Proses gugatan cerai yang di ajukan oleh istri saya baru saya terima, dimana dalam surat yang saya terima tersebut dijadwalkan Selasa 14 Oktober 2025 untuk pemeriksaan gugatan cerai Istri saya tersebut,” katanya. (Anwar).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah