Madinapos. com – Panyabungan.
Postingan Akun Facebook tentang penculik anak atas nama Raiss Bayo Nasution pengguna facebook milik akun Ishar Efendi pada 30 Oktober 2018 tentang pelaku penculikan anak yang sudah sampai di desa Sihepeng postingan ‘marsak au bayak’ dan diposting kembali ‘ penculikan anak sudah sampe di kampung Sihepeng Kec Siabu Sumut yang punya anak dan adek kecil tolong waspada dan berhati hati’ ternyata Hoaks dan pelaku diamankan Polisi.
AKBP Irsan Sinuhaji, SIK. MH didampingi Kasatreskrim Polres Madina Damos C Aritonang dalam konfrensi perss di Mako Polres Madina menyampaikan bahwa terlapor Ishar Efendi als Ucok telah memposting menggunakan media sosial atas nama Rais Bayo Nasution.
“Dan yang bersangkutan telah mempostingnya kembali di status fb Raiss Bayo Nasution milik terlapor Ishar Efendi yang g berisi tentang penculikan anak sudah sampe di kampung Sihepeng Kecamatan Siabu, Sumatera Utara yang punya anak dan adek kecil tolong waspada dan berhati hati”, Kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa setelah adanya postingan tersebut, Satreskrim Polres Madina langsung mengejar pemilik akun fb Raiss Bayo Nasution Ishar Efendi, ” pada hari Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 13,30 wib Anggota Satreskrim Polres Madina berhasil mengamankan pemilik akun fb dimaksud di desa Hutapuli Kecamatan Siabu Kabupaten Madina dan membawanya ke Polres Madina guna dimintai keterangan lebih lanjut”, kata Kapolres.
“Berdasarkan keterangan pelaku, motif yang bersangkutan agar masyarakat yang punya anak membaca postingan akun fb. Raiss Bayo, lebih berhati hati akan adanya penculikan anak”, kata Kapolres lebih lanjut.
Kapolres juga menghimbauan kepada seluruh masyarakat pengguna media sosial untuk lebih bijak dan teliti dalam menyimak isi dan menggunakan medsos,” jangan gara-gara postingan yang belum tentu benar kejelasannya sehingga menjadi suatu perpecahan pada bangsa ini, untuk itu kita tidak berhenti sanpai disini kita akan terus memburu penebar hoax di lingkungan masyarakat, jadi saya himbau setiap informasi beredar dan meresahkan tanyakan pada kami”, ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan Pasal 14 subs Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 45 a ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Syahren)