Madinapos.com, Hutabargot – Belasan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membantah pernyataan berita dan Vidio yang menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dijadikan ajang bisnis dan pungli.
Bantahan itu disampakan Kades Hutabargot Lombang dan 12 Kades lainnya di Aula Kantor Desa. Mereka mengaku berita dan Vidio itu tidak sesuai dengan fakta dan kebenarannya.
Dalam pernyataan itu, mereka menyangkal isi berita dan Video yang tidak mendukung yang dikatakan beberapa oknum yang mengaku anggota LSM dari Kota Medan tersebut.
” Video tersebut mengandung pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta dan kebenarannya, karena apa yang saya disampaikan itu tidaklah benar dan berdasar dengan fakta-fakta,”ucap Kades Hutabargot Lombang didampingi beberapa Kades lainnya. Rabu (15/1/2025).
Selain itu, Kades Hutabargot Lombang juga mengaku tidak ada bukti praktik pungli atau bisnis dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun , dan tidak sesuai dengan pemberitaan dan vidio yang diungkapkan.
Kades lainnya juga membenarkan, jika yang disampaikan oleh 3 orang oknum yang mengaku anggota LSM itu tidak mempunyai bukti yang mendukung pernyataan dalam vidio itu.
” Kami 13 Kepala Desa di Kecamatan Hutabargot dengan tegas membantah isi dalam berita dan video tersebut, karena tidak sesuai dengan faktanya,” kata mereka serentak.
Bahkan, mereka para Kades juga menyayangkan sikap yang tidak etis dan tidak profesional yang dilakukan 3 orang oknum anggota LSM tersebut karena merekam pembicaraan tanpa ada izin ataupun konfirmasi terlebih dahulu.
” Mereka ( 3 Orang LSM ) itu diam diam merekam tanpa ada kata konfirmasi atau sebagainya, bahkan mereka datang dengan niat silaturahmi tanpa menunjukkan identitas mereka, dan tidak ada izin untuk merekam pembicaraan kami, karena itu sudah melanggar prinsip dan privasi,” ucap 13 Kepala Desa Kecamatan Hutabargot.
Akibat sikap yang kurang beretika dan tidak etis itu, para Kades juga mengaku sangat dirugikan secara individu, maupun organisasi atas apa yang dilakukan oleh 3 oknum anggota LSM itu.
Terakhir, para kades juga mengaku proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan. Dan Pemerintah Kabupaten Madina telah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses itu. (Rls).