Madinapos.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution (ON MA), menyampaikan enam poin petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (13/1/2025).
Sidang Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang itu, Salman Alfarisi dan M. Iqbal selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan enam poin petitum, sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Madina Nomor 2193 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 sepanjang mengenai penetapan pasangan calon atas nama H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
3. Membatalkan Keputusan KPU Madina Nomor 2194 Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Buupati Mandailing Natal 2024 sepanjang mengenai penetapan nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
4. Membatalkan Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 pukul pukul 17.35 WIB sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 atas nama H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
5. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai pemenang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024.
6. Memerintahkan KPU Madina untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024.
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,” kata M. Iqbal.
Dalam sidang itu, Salman Alfarisi menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon adalah Pemohon mendapatkan 97.488 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi mendapatkan 98.429 suara, sehingga terdapat selisih 2.938 suara dan total suara sah 195.917.
Bagi Pemohon, sedari awal Paslon 02 tidak memenuhi syarat atau unsur yang diamanahkan Pasal 7 ayat (2) huruf j UU 10/2016 dan melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Paslon Nomor Urut 02 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi,” tegas Salman.
Oleh karenanya, Pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk pasangan calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut Pemohon, sejatinya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini. Namun, oleh Termohon hal tersebut tidak diindahkan. Bahkan Termohon memberikan kesempatan kedua bagi Paslon nomor urut 02 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonannya.
Pemohon juga mendalilkan soal Paslon nomor urut 02 yang tak lain adalah petahana disinyalir memanfaatkan posisi tersebut untuk menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan padanya. Kemudian Paslon nomor urut 02 juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Oktober 2024. (Rls).