Madinapos.com, Pasaman Barat –
Langkah cepat diambil oleh Tim Kuasa Hukum Mia Safitri dan Sri Handayani, korban dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Pasaman Barat. Pada Senin (20/4/2026), Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & Rekan resmi melayangkan dua surat permohonan strategis kepada penyidik Polsek Sungai Beremas.
Penyerahan berkas dilakukan sekitar pukul 10.10 WIB oleh Afnan, SH dan tim, dengan didampingi langsung oleh kedua korban. Kedatangan mereka diterima oleh personel Unit Reskrim dan petugas piket di markas kepolisian setempat.
Kuasa hukum memfokuskan upaya hukum ini pada dua poin krusial yang tertuang dalam surat resmi:
Surat Nomor 01/KHPP/IV/2026: Mengenai Permohonan Pemberian Keterangan Tambahan (BAP Tambahan) guna memperkuat konstruksi perkara.
Surat Nomor 02/KHPP/IV/2026: Mengenai Permohonan Rekomendasi Visum Lanjutan.

Oplus_16908288
Urgentnya permohonan visum ini didasari pada kondisi salah satu korban, Mia Safitri, yang tengah hamil. Tim hukum menilai pemeriksaan medis mendalam sangat mendesak dilakukan untuk memastikan keselamatan ibu dan janin pasca-kejadian kekerasan tersebut.
” Langkah ini kami tempuh untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional. Terutama terkait kondisi klien kami yang sedang hamil, perlindungan terhadap kesehatan janin adalah prioritas hukum yang tidak bisa ditunda,” ujar Afnan, SH.
Proses penyerahan surat ini juga mendapat atensi dari elemen masyarakat sipil. Kehadiran tokoh masyarakat seperti Syuprin Topen dan Z Arifin di lokasi menjadi simbol dukungan moral agar kasus ini diusut secara transparan.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polsek Sungai Beremas segera merespons permohonan tersebut. Hal ini dianggap penting demi terciptanya kepastian hukum serta percepatan pengungkapan fakta dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa kedua wanita tersebut. (Suaib Rizal).











