Menu

Mode Gelap

Nasional

Vonis 3 Bulan Kades Simpang Bajole Tuai Polemik, Praktisi Hukum Desak Jaksa Masuk Ranah Tipikor


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Madinapos.com, Panyabungan – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal terhadap Zulfahri, oknum Kepala Desa aktif Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu, memicu gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi warga terdampak yang haknya diduga telah dirampas.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di ruang Sari pada Senin (06/04/2026), Hakim Fadil Aulia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum Dr. Ahmad Zulham Lubis, SH., MH., menyoroti adanya ketimpangan yang mencolok antara hukuman yang dijatuhkan dengan ancaman pidana maksimal.

Zulham menyebut hukuman tiga bulan sangat timpang jika dibandingkan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara sesuai regulasi yang berlaku.

” Sebagai pimpinan desa, Kades seharusnya menjadi teladan hukum. Pemalsuan tanda tangan pencairan BLT dinilai bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan penyalahgunaan wewenang nyata yang merupakan perbuatan melawan hukum terdakwa yang dilakukan secara sadar,” tegasnya.

Ketimpangan hukuman ini dianggap tidak sebanding dengan kerugian material dan psikologis yang diderita masyarakat penerima manfaat. Untuk itu Zulham mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada ranah Pidana Umum (Pidum). Berdasarkan fakta persidangan, ia memaparkan poin-poin yang memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimana terdakwa menandatangani penyaluran, namun bantuan tidak sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Di hadapan persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya memalsukan tanda tangan guna mencairkan dana BLT tersebut serta adanya tindakan administratif yang secara sadar diarahkan untuk memuluskan perbuatan pidana.

Menanggapi polemik ini, Zulham meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal dan Inspektorat untuk segera memberikan atensi khusus. Jaksa diharapkan melakukan pemeriksaan kembali terhadap terdakwa dalam kerangka UU Tipikor guna memastikan transparansi anggaran negara.

” Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kita harus mengawal proses ini agar Mandailing Natal benar-benar bersih dari praktik korupsi, terutama di tingkat pemerintahan desa,” tegas Zulham saat memberikan keterangan di Pidoli Dolok, Senin (20/04/2026) sore.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memulihkan martabat hukum dan memberikan keadilan hakiki bagi rakyat di Bumi Mandailing Natal. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Siswa MAN 1 Madina, Royhan Habibi Pulungan, Lulus Jalur SPAN-PTKIN di UIN Bandung

20 April 2026 - 17:14

Cegah Krisis Pangan, Bupati Madina Jemput Bola ke Kementan RI Antisipasi Kekeringan Ekstrem

20 April 2026 - 17:09

Nuri Asy Syifa, Siswi MAN 1 Madina Asal Laru Lombang Amankan Kursi di Geofisika UI

19 April 2026 - 21:55

Tembus Jalur Prestasi, Siswi MAN 1 Madina Raih Kursi Statistika di UNY

19 April 2026 - 20:52

Habib Ramadhan Lubis, Siswa MAN 1 Madina Berhasil Tembus Poltekbang Medan

18 April 2026 - 21:04

Gerak Cepat Bupati Madina, Akses Jalan Desa Ampung Julu Kembali Terbuka Pasca Longsor

17 April 2026 - 22:15

Trending di Nasional