Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan


					Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Aga Hasibuan menjelaskan terkait surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution nomor 098/PP 00.02/K.SU-11/11/2024.

Rekomendasi kepada terlapor dalam hal ini Ketua KPU Madina dan anggota KPU Madina untuk menyatakan pasangan calon H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Madina, bukan sebuah keputusan.

” Rekomendasi yang dikeluarkan itu adalah hak mutlak KPU Madina untuk menindaklanjuti, dan itu bukan bagian dari keputusan,” kata Ali Aga Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024) malam.

Sesuai hasil temuan di lapangan, sejumlah masyarakat yang berkepentingan dengan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Harun-Ichwan telah menebar isu di masyarakat bahwasanya Saipullah-Atika telah didiskualifikasi atas putusan Bawaslu Madina.

Untuk diketahui, isu tersebut tidak benar. Bawaslu Madina hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan mendiskualifikasi. (SAHATA Media Center).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Serta Kebudayaan

20 Mei 2025 - 22:16

Camat Sihapas Barumun Fasilitasi Pembuatan Akta Notaris Pembentukan KPM Desa

20 Mei 2025 - 22:07

BPBD Madina Laksanakan Pelatihan Tim Reaksi Cepat Bencana

20 Mei 2025 - 21:52

Pemkab Tapsel Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-117

20 Mei 2025 - 18:45

Pemdes Bire Gelar Musdes Khusus Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih

20 Mei 2025 - 18:40

Harkitnas Ke 117 Bupati Palas, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan Bertindak Sebagai Irup

20 Mei 2025 - 14:45

Trending di Berita Daerah