Menu

Mode Gelap

Hukum

Kapolres Madina Ancam Pidana Hukuman Mati 2 Kurir Ganja Asal Sumbar


					Kapolres Madina Ancam Pidana Hukuman Mati 2 Kurir Ganja Asal Sumbar Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan dalam peristiwa OTT 140 Ball Ganja Kering terbungkus dalam 5 goni besar seberat 154 Kg. dalam mobil avanza oleh Polsek Batang Natal pada Kamis (8/8) juga berhasil mengamankan 2 kurir RMA dan SE asal Prov. Sumatera Barat.

“Dalam peristiwa tersebut kepolisian menyita 140 Ball Ganja berat 154 kg, 1 unit mobil, hp dan bong narkoba, serta 2 tersangka”, ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan 2 orang Tersangka tersebut warga Kota Padang Prov. Sumatera Barat dan dalam pemeriksaan sementara keduanya adalah kurir sebuah jaringan narkoba antar provinsi,” saat ini sedang dalam pengembangan untuk membongkar jaringan tersebut”, papar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres mengatakan terhadap kedua kurir akan menjerat dengan hukuman mati,” pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup”, paparnya.(Sn)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 485 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah