Madinapos.com – Panyabungan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal Muktar Afandi mengakui melayangkan surat teguran kepada sejumlah Koperasi di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal yang velum juga melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang seharusnya dapat dilaksanakan tahun 2024 ini.
“Surat tersebut intinya meminta koperasi segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT) sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku”, ungkapnya, Selasa (30/7) pagi.
Ia juga menjelaskan sesuai dengan peraturan perundang undangan RAT wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya,
” RAT itu wajib bagi badan hukum koperasi, jadi sebagai pembina senantiasa menghimbau baik secara lisan maupun melalui surat ke seluruh Gerakan Koperasi di Kabupaten ini agar melaksanakan RAT setiap tahun, karena banyak yang tidak melaksanakan 2 tahun atau lebih”, tutupnya.
Ketika ditanya apakah surat teguran juga dikirimkan KUD Kuala Tunak Tabuyung yang diberitakan belum melaksanakan RAT,” ya, sejauh ini Dinas Koperasi juga kirimkan ke pengurus koperas dan baru Ketua KUD Kuala Tunak Tabuyung yang konfirmasi akan melaksanakan RAT di awal agustus ini”, tutupnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Kuala Tunak di Desa Tabung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Wardani Batubara yang dikonfirmasi mengatakan telah menerima surat teguran itu dan sudah menjadwalkan RAT awal Agustus 2024 ini.
“Kami akui belum melakukan RAT dan akan melaksanakan di awal agustus 2024 ini, sebelumnya kami fokus pada perjuangan kesejahtraan anggota koperasi dan alhamdulillah perjuangan itu sudah berhasil manis”, kata Wardan. (R.am)











