Madinapos.com – Palas.
Polres Padang Lawas berinisiatif mengundang para pihak AP, Sukarman dan Nur Jannah pelaku dan korban sama – sama warga Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi,, dilakukan mediasi oleh Polres Padang Lawas, Kamis (27/06/2024) atas tuduhan perusakan tanaman kebun Kelapa Kelapa sawit
Usai mediasi, Sukarman menjelaskan, AP Cs dilaporkan sejak tahun 2019 dengan bukti laporan Kepolisian Sektor S 52. Laporan Polisi No. LP221/1X/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 05 September 2019, sudah lima tahun lamanya, hari ini dilakukan mediasi yang di hadiri pengacara terlapor.
“Kita sebagai pihak pelapor di undang ke Polres ini dengan tujuan mediasi dengan pihak terlapor atas nama AP Cs,’kata Sukarman di dampingi Kamal Harahap anak kandung Nur Jannah Siregar saat berbincang kepada media ini usai mediasi.
Sukarman mengatakan, bahwa dirinya bukan gak ada iktikad baik selama ini, namun menurutnya pihak terlapor AP Cs selalu saja melakukan perlawanan dengan cara cara yang tidak masuk akal.
” Kita bukan tak mau diselesaikan secara keluarga, namun AP Cs selama ini ingin masala berlarut larut dengan dalih tidak mengakui tindakan perusakan tanaman yang dilakukannya tersebut,’ tegas Sukarman.
Demi kelancaran, selama ini kita berharap agar penyidik yang menangani kasus ini segera menahan para tersangka dan menyita alat yang digunakan untuk merusak tanaman kelapa sawit agar pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit dapat terkuak secara jelas,” tambah Sukarman.
Sementara itu Kapolres Padang Lawas saat di konfirmasi AKBP Diari Astetika Sik, melalui Kasatreskrim AKP Hitler Hutagalung di sampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Candra SH kepada awak media ini membenarkan adanya dilakukan mediasi antara pelapor Sukarman dan terlapor AP Cs.
” Ya, benar hari ini kita melakukan mediasi antara kedua belah pihak, mudah mudahan nanti akan ada kesepakan,’ kata Iptu Budi Candra.
Terkait masalah penahanan tersangka, Iptu Budi Candra mengakui tidak dilakukan karena berkas masih P.19 oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Namun walaupun berkas sudah kita lengkapi, kita berharap ada penyelesaian antara kedua belah pihak untuk melakukan kesepakatan untuk berdamai,’ pungkasnya.
Penulis: A Salam Siregar.











