Madinapos.com – Panyabungan.
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi dan Sekretaris Desanya Imam Sahputra sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kades dan Sekdes tersebut ditetapkan sebagai tersangka Selasa (25/6/2024) sore ini, Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto.
” Bukti-bukti sudah lengkap dan mencukupi unsur penetapan tersangka bagi si Kades dan Sekdes,” katanya.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, laporan yang dia terima dari penyidik baru penetapan tersangka. Apakah sudah ditahan atau belum, Bagus mengaku belum dapat informasi.
” Nanti kita tanya penyidik apa sudah ditahan atau belum,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah masih ada pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, Bagus menyebut kasus tersebut masih tahap pengembangan.
” Masih dalam proses penyidikan,” ucap Bagus Seto.
Diberitakan, seorang anak di bawah umur bernama PI (15) dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari akibat mencuri.
Peristiwa terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiayai dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.
Sebelumnya, korban PI didampingi ibu kandungnya telah berdamai dengan pemilik rumah tempat pencuriannya itu di Kantor Polsek Natal. Namun setelah melihat video penganiayaan terhadap anaknya itu, ibu korban melaporkan ke Polres Madina. (Sn)











