Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Polsek Barteng Tangkap Pengedar Narkoba di Simpang Ulu Gajah


					Polsek Barteng Tangkap Pengedar Narkoba di Simpang Ulu Gajah Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani SH bersama opsnal reskrim Polsek Barumun Tengah berhasil menangkap pengedar Narkoba di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon UR Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Padang Lawas ((Palas), Senin (29/01/2024) pukul 02.00 Wib dini hari.

Saat di konpirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH, MH membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang, PH (42) tahun pengedar narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon kecamatan Barumun Tengah.

Menurut informasi dari masyarakat bahwa PH (42) sering memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu serta melakukan transaksi Narkoba di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon kecamatan Barumun Tengah tersebut

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Iptu Elimawan SH MH bersama dengan kanit reskrim Iptu Ahmad Bani SH bersama dengan personil opsnal sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Setelah sampai di rumah pelaku dan mengetahui bahwa pelaku berada di kamar belakang rumahnya Kapolsek Bersama dengan personil melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku sdr PH(42) tahun

Kemudian dilanjutkan Penggeledahan di dalam kamar sdr PH (42) tahun dan menemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis sabu yang di bungkus tissue dan di akui bahwa Narkoba Jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil di temukan dari kamar sdr PH (42) tahun tersebut 4 (empat) buah plastik klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu,2 (dua) buah plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu,1 (satu) buah pisau carter warna merah,1 (satu) lembar tissue putih, 1 (satu) mancis warna hijau dan  1 (satu) bungkus kotak rokok Surya Kecil.

“Tersangka Sdr PH(42) tahun bersama dengan barang bukti kita amankan ke Polsek Barteng, dan akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya”Tuturnya

“Di himbau kepada seluruh masyarakat bila menemukan atau mengetahui informasi tentang peredaran narkoba dan melaporkan ke Polsek Barteng untuk segera kita tindak,tidak ada tempat untuk pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah,Narkoba itu adalah musuh kita bersama”tegas Kapolsek Iptu Elimawan SH MH

“Terhadap Tersangka sdr PH (42) tahun kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun” tutupnya.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

H. Saipullah Nasution Buka Kejurnas Karate ASKI-JKA IX di Jakarta, Targetkan Delegasi ke Kejuaraan Dunia

20 April 2026 - 14:24

Trending di Berita Daerah