Madinapos.com/ Batahan.
Persoalan pencemaran air sungai Batang Pisusuk Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan ribuan ekor ikan mati yang ditengarai berasal dari salah satu pabrik kelapa sawit setempat akhirnya berakhir di meja perdamaian dengan warga
Asisten PMKS Timur PTPN4 Sastro Budiawan Nasution kepada Wartawan Madina Pos via WhatsApp mengatakan sudah diatur dalam Surat Keputusan tentang Kesepakatan Warga Dusun III Desa Bintungan Bejangkar Kecamatan Batahan dengan denda berupa 150 sak semen.
“Kita sudah duduk bersama warga Bintungan Bejangkar pada Hari Senin (2/10/2023) jadi permasalahan kita sudah selesai, kami hanya bayar denda 150 sak semen”, kata Sastro.
Sastro juga mengirim surat kesepakatan dimaksud bersama dengan Warga Desa Bintungan Bejangkar. Namun media ini melihat surat tersebut dibuat pada Bulan Juni 2022 Oleh Kepala Dusun BB beserta RT, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda , Ketua BPD dan Kepala Desa beserta Warga Desa yang hadir.
Adapun hasil kesepakatan dalam surat tersebut, barang siapa yang merusak/ meracun ikan di denda sebanyak 150 sak semen dan akan di gunakan rehabilitasi Mesjid Jami’ Nurul Iman dan bagi pelaku yang tidak membayar akan di serahkan ke pihak berwajib.
Wartawan Madina Pos kembali minta klarifikasi langsung dengan Asisten namun yang menjawab Ketua SPBUN Saudara Ginting. Ia mengatakan juga sudah duduk bersama,” terkait limbah pabrik kami bocor dan mencemari sungai Batang Pisusuk sehingga banyak ikan mati itu kami akui, jadi permasalahan kita sudah selesai kami hanya bayar 150 sak semen”, kata Ginting.( Topen )